Putusan MK Yang Membingungkan
Oleh: Nurdin (Mahasiswa UIN Palopo)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah memutus perkara mengenai ijazah Wakil Presiden Mas Gibran Rakabuming Raka yang dijadikan syarat pencalonan pada pemilihan umum yang lalu. Gugatan itu diajukan oleh Denny Indrayana, Cs.
Tidak lama setelah putusan dibacakan, seorang kawan bertanya kepada saya, “Putusan MK menolak sebagian dari permohonan pemohon dan MK tidak menemukan ijazah kesetaraan SMA Wapres. Bagaimana pandangan Anda?”
Karena pertanyaan itu diajukan via chat Wa, saya pun membalasnya, “Apakah Anda sudah menyiapkan secangkir kopi tanpa gula?” Dijawab, “Ya sudah” Kata saya, “Ayo kita bahas dengan bahasa yang sederhana, sambil seruput kopi itu perlahan agar pahitnya terasa”
“Tidak menemukan ijazah kesetaraan SMA Wapres” sebagaimana pertanyaan Anda, itu sama dengan pertanyaan yang sering diajukan oleh penganut Ateisme. Mereka bertanya, “Apakah Tuhan itu ada, apakah Anda pernah melihat atau menemukannya?”
Frasa “tidak menemukan” tidak selamanya berarti tidak ada, tidak semua yang tidak terlihat itu, tidak ada. Tuhan YMK, juga tidak terlihat dan tidak dapat Anda temukan dengan kasat mata, tetapi musim kemarau panjang ini atas kuasa-Nya, artinya Tuhan ada dan sedang menunjukkan kekuasaan-Nya.
Pertanyaan yang diajukan oleh kawan saya adalah bentuk kegelisahan yang banyak dirasakan oleh masyarakat Indonesia pasca putusan MK. Oleh karena, menimbulkan ragam penafsiran lebih khusus pada makna “tidak menemukan”
Mestinya, frasa “tidak menemukan” yang ambigu itu menggunakan kalimat, misalnya “Ijazah SMA itu tidak ada atau tidak pernah ada” dengan demikian, lebih pasti ketimbang apa yang sudah dibacakan atau diputuskan oleh MK.
Selain itu, ada juga hal yang melampaui teori hukum yang selama ini diajarkan pada fakultas hukum di perguruan tinggi, di mana dalam putusan itu disinggung mengenai legal standing. Yang katanya pemohon tidak memiliki legal standing.
Waktu kuliah di S1 fakultas hukum, dosen mengajari kita bahwa model putusan dalam hukum perdata; pertama gugatan tidak dapat diterima kemudian gugatan ditolak. Selain itu, ada juga putusan mengabulkan gugatan.
Berbicara mengenai gugatan tidak dapat diterima, bermakna pokok perkaranya tidak diperiksa sebab tidak memenuhi syarat formil, misalnya penggugat tidak punya kedudukan hukum (tidak memiliki legal standing) seperti yang diputuskan MK.
Yang saya maksud melampaui teori hukum, sebab MK memeriksa pokok perkaranya sementara tidak memenuhi syarat formil. Gampangnya seperti ini, Anda ingin masuk ke pengadilan, syarat untuk masuk harus memiliki tiket.
Yang pertama dicek adalah Anda memiliki tiket atau tidak. Tiket inilah yang menjadi syarat masuk ke pengadilan. Bukan soal siapa yang salah atau tidak salah. Jadi, amar putusan harusnya berbunyi tidak dapat diterima bukan ditolak. “Lah, yang bersangkutan tak punya tiket masuk koq”
Dalam perkara Mas Gibran, mungkin hakim MK penasaran sampai harus mengintip dulu pokok perkaranya. Lalu balik lagi ke awal yaitu penggugat tidak memiliki standing. Kita semua menghormati putusan hakim MK yang final dan mengikat, tapi bukan berarti terbebas dari kritik dengan argumen berdasar hukum.
Jika putusan itu menuai ragam pandangan dari berbagai kalangan, tidak heran sebab banyak pihak yang menilai harusnya putusan tersebut tidak membuat bingung. Bukankah suatu putusan yang baik adalah putusan yang menyelesaikan ketidakpastian hukum dan bukan malah sebaliknya?(*)




Tinggalkan Balasan