Gas LPG 3 Kg Kian Langka, YLKI Tana Luwu Ungkap Penyebabnya
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Fenomena kelangkaan gas LPG 3 kilogram belakangan ini semakin di rasakan masyarakat di sejumlah wilayah Luwu Raya.
Sulitnya memperoleh gas bersubsidi tersebut memicu berbagai keluhan, terutama dari kalangan rumah tangga dan pelaku usaha kecil.
Di balik kondisi itu, terdapat sejumlah faktor mendasar yang menjadi penyebab terganggunya distribusi LPG 3 kilogram.
Hal tersebut disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Tenaga Kerja Tana Luwu, Parni Sampetan, saat ditemui pada Senin (13/7/2026).
“Selama bertahun-tahun kuota pasokan tidak pernah ditambah, padahal jumlah penduduk terus bertambah. Wajar jika akses masyarakat kini semakin sulit,” ujarnya.
Ia mengakui langkah pemerintah melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) cukup baik untuk mencegah penyimpangan, namun langkah tersebut belum menyentuh akar persoalan.
“Sangat disarankan agar fokus utama justru diarahkan pada penambahan kuota pasokan itu sendiri,” pungkasnya.
Terkait kebijakan yang melarang pangkalan melayani pengecer secara langsung, Parni menilai hal ini menimbulkan kebingungan.
Pasalnya, belum ada aturan jelas yang mengatur apakah pengecer diperbolehkan mengambil pasokan langsung ke Pertamina jika stok mereka habis.
“Jangan hanya berani melarang, tapi tidak mampu membuat regulasi yang pasti. Jangan sampai kebijakan ini justru mematikan mata pencaharian pengecer kecil,” tegasnya.
Menurutnya, pengecer memang perlu diberi aturan tegas, misalnya pembatasan stok maksimal 10 tabung serta kewajiban mematuhi harga patokan.
Terkait maraknya harga yang melonjak dari patokan Rp28.000 menjadi Rp30.000 bahkan lebih, ia menyebut hal itu pelanggaran yang harus ditindak tegas.
“Barang harus disita Ini terjadi karena kelangkaan dimanfaatkan, sementara masyarakat sangat membutuhkan sehingga tetap dibeli berapapun harganya,” jelasnya.
Parni juga mengapresiasi langkah pemerintah membuka titik penjualan di tingkat kecamatan yang dinilai positif. Namun demikian, hal itu tidak boleh berhenti di situ saja.
“Harus ada penanganan menyeluruh serta peran aktif dinas terkait agar masalah ini benar-benar tuntas,” pungkasnya. (Andri)




Tinggalkan Balasan