Mewujudkan Demokrasi Berkualitas Melalui Pemilihan yang Adil dan Jujur
Penulis: Umung Kallang (Komisioner KPU Luwu Utara)
INDEKS MEDIA – Demokrasi sebagai sistem pemerintahan memerlukan implementasi yang kompleks dan tidak sederhana. Hal ini membutuhkan upaya dan keterlibatan bersama agar cita-cita kehidupan berbangsa dan bernegara dapat tercapai. Pemilu dan pemilihan merupakan pintu gerbang demokrasi, sehingga penyelenggaraannya harus disiapkan secara maksimal dengan berpedoman pada asas-asas Pemilu: Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.
Kualitas penyelenggaraan pemilihan ditentukan oleh berbagai faktor, salah satu yang paling penting adalah persebaran informasi di tengah khalayak. Oleh karena itu, semua pihak harus memastikan informasi yang disampaikan adalah informasi positif.
Pemilih adalah elemen penting dan utama dalam menentukan kualitas hasil penyelenggaraan pemilihan. Oleh karena itu, diperlukan upaya pendidikan politik yang memadai untuk membangun kesadaran politik masyarakat. Dalam menentukan pilihan politiknya, pemilih dapat dibagi menjadi empat kategori:
1. Pemilih Tradisional: Pemilih yang menentukan keputusan politiknya berdasarkan kesamaan dan hubungan kedekatan dengan kandidat tertentu.
2. Pemilih Emosional: Pemilih yang menentukan keputusan politiknya berdasarkan perasaan suka atau tidak suka terhadap kandidat tertentu.
3. Pemilih Transaksional: Pemilih yang menentukan keputusan politiknya berdasarkan transaksi kepentingan tertentu dengan calon tertentu.
4. Pemilih Rasional: Pemilih yang menentukan keputusan politiknya berdasarkan rekam jejak dan visi-misi kandidat.
Pemilihan yang bebas dari hoax, kebencian, perpecahan, money politics, dan yang dilaksanakan secara jujur dan adil adalah harapan kita bersama. Dengan demikian, cita-cita kemerdekaan bangsa untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan warga negara Indonesia dapat terwujud.
Tinggalkan Balasan