Terbukti Terima Setoran Bandar Narkoba, Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara Dipecat

TORAJA UTARA, INDEKSMEDIA.ID – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri terhadap dua anggota Polres Toraja Utara. Keduanya yakni Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, dan Kanit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara, Aiptu Nasrul.

“AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima uang setoran Rp10 juta per pekan dari bandar narkoba Evanolya Tandipali alias Oliv mulai Oktober hingga Desember 2025,” ucap Ketua Majelis KKEP, Kombes Zulham Effendy dalam amar putusannya, Selasa (10/3/2026).

Arifan dan Nasrul dijerat Pasal 132 uu 35 2029 tenatang narkotika dan melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Menjatuhkan sanksi, satu sanski etika berupa perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” katanya.

“Kedua sanksi administratif berupa (a) penempatan tempat khusus selama 30 hari (b) diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” lanjutnya.

Anggota majelis sidang etik mengatakan dari keterangan di BAP, Aiptu Nasrullah telah menerima uang 13 kali terima dari bandar narkoba melalui perantara bernama Adnan dan diserahkan ke AKP Arifan Efendi dalam bentuk transfer dan tunai.

“11 kali Rp10 juta, kemudian Rp7juta bulan Januari kemudian Rp15 juta pada bulan September jadi 13 kali terima,” kata salah satu anggota majelis sidang etik saat membacakan BAP kepada Nasrul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!