Aksi Protes Rencana Eksekusi di Palopo Memanas, Polisi dan Massa Sempat Kejar-kejaran
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Aksi demonstrasi warga yang mempersoalkan rencana eksekusi objek sengketa oleh Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), diwarnai keributan antara aparat kepolisian dan peserta aksi. Situasi sempat memanas setelah massa membakar ban bekas di tengah jalan.
Peristiwa tersebut terjadi saat warga yang tergabung dalam Koalisi Kontrol Sosial menyampaikan aspirasi terkait rencana eksekusi yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (30/10/2026).
Dalam video berdurasi 2 menit 45 detik yang diterima, terlihat seorang anggota kepolisian terlibat kejar-kejaran dengan salah seorang peserta aksi setelah pembakaran ban bekas. Aparat juga terlihat berupaya mengendalikan situasi di lokasi demonstrasi.
Keributan tersebut diwarnai adu argumen antara warga dan aparat. Salah seorang peserta aksi bahkan terdengar memprotes tindakan polisi yang dinilai terlalu keras dalam menghadapi massa.
“Jangan begitu, jangan main kasar, Pak. Itu penjahat sudah dilaporkan tidak selesai-selesai. Ada apa dengan polisi?” teriak salah seorang peserta aksi dalam rekaman video.
Peserta aksi lainnya juga mempertanyakan tindakan aparat yang mengejar massa, sementara laporan dugaan tindak pidana yang mereka persoalkan disebut belum menunjukkan perkembangan.
“Masa pencuri mau dilindungi? Kenapa (massa aksi) yang dikejar, kenapa yang dilaporkan tidak dikejar? Satu tahun lebih dilaporkan cuma jalan di tempat,” tegasnya.
Di tengah situasi tersebut, seorang anggota kepolisian yang terlibat kejar-kejaran terdengar memberikan peringatan kepada peserta aksi terkait pembakaran ban.
“Kalau ada kebakaran di situ, dia yang bertanggung jawab,” ucap anggota polisi tersebut.
Selain memprotes tindakan aparat, massa aksi juga menyampaikan tudingan terhadap proses penanganan perkara yang menjadi dasar rencana eksekusi objek sengketa.
Mereka menyoroti dugaan pemalsuan Grosse Risalah Lelang Nomor 260/2014 serta dugaan pencurian data E-Court Mahkamah Agung RI dalam perkara Nomor 17/Pdt.G/2023/PN Plp.
Peserta aksi menilai laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut belum ditangani secara tuntas. Mereka juga mempersoalkan rencana eksekusi yang tetap dijadwalkan berlangsung meski terdapat perlawanan pihak ketiga atau derden verzet Nomor 54/Pdt.Bth/2026/PN Plp.
Dalam orasinya, salah seorang peserta aksi meminta agar rekaman demonstrasi tersebut disebarluaskan hingga diketahui pemerintah pusat.
“Kami akan viralkan ini, bahwa Ketua Pengadilan Negeri Palopo melindungi pencuri. Viralkan ini, kalau bisa kita viralkan sampai kepada Presiden Prabowo,” serunya.
Koordinator Tim Hukum Tiga Serangkai dari LSM ASPIRASI, M Nasrum Naba, dalam keterangannya menyebut pihaknya mendesak agar rencana eksekusi ditunda sampai terdapat kejelasan atas perkara perlawanan pihak ketiga dan laporan pidana yang mereka persoalkan.
Koalisi Kontrol Sosial juga meminta Propam Polda Sulawesi Selatan memeriksa anggota kepolisian yang diduga melakukan tindakan represif selama pengamanan demonstrasi. Mereka turut mendesak pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan PN Palopo dan Polres Palopo.




Tinggalkan Balasan