JU dan SU Terancam Tersangka, Polres Lutim Periksa Terlapor Hari Ini

LUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Kasus yang baru-baru ini viral terkait oknum TNI di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), kini masuk babak baru.

Setelah dilakukan penelusuran secara menyeluruh, kasus tersebut ditenggarai objek tanah yang sebenarnya telah bergulir di Polres Lutim.

Kasus tersebut dilaporkan Sitti Alang, istri sah dari Almarhum Jabir. Hal itu diperkuat dengan pengakuan Pemerintah kemudian disertai dengan bukti fisik berupa Buku Nikah.

Bicara soal objek tanah, kedua belah pihak masing-masing didampingi Kuasa Hukum.

Namun, terkait kepemilikan objek yang kira-kira luasnya 2 Hektare (Ha) tersebut, kemenangan sepertinya berpihak ke Sitti Alang.

Surat Hak Milik (SHM), ditambah terbitnya Sertifikat elektrik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuktikan, “Dewi Fortuna” (Keberuntungan) kemungkinan besar berpihak ke Sitti Alang.

Jika benar, maka terlapor bisa saja terancam tersangka dimana sebelumnya Sitti Alang sudah dua kali memberikan somasi terhadap terlapor, namun hingga detik ini tidak diindahkan.

Peran Polres Lutim dalam kasus tersebut akan menentukan arah kejelasan hukum siapa yang nantinya memiliki objek tersebut.

Apalagi, terkait dengan kasus tersebut Polres Lutim telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) dan surat tersebut telah dipegang Sitti Alang selaku pelapor.

Jika tak ada halangan, Rabu (30/09/2026), atau lebih tepatnya “Hari Ini” terlapor dalam kasus tersebut (JU dan SU) akan dihadirkan untuk memberikan keterangan sekaitan dengan laporan Sitti Alang.

“Sudah kami undang dan hari ini pemeriksaannya,” kata Kanit Pidum, Ipda Mubin, kepada Indeksmedia, Rabu (30/09/2026), dini hari tadi.

Perwira satu balok tersebut, menerangkan kedua belah pihak masing-masing memiliki kuasa hukum.

“Baik pelapor maupun terlapor, sama-sama punya pengacara. Tapi, kami sebagai penegak hukum akan bekerja secara profesional dan tentunya merujuk pada Standar Operasional Prosedural (SOP) yang telah ditetapkan,” tegas mantan Kanit Tipidter Polres Lutim.

Terkait dengan serangan dari pihak terlapor ke media sosial, seperti yang diunggah di Facebook oleh anak terlapor inisial AN, dinilai tidak memberikan pengaruh sedikitpun dengan kasus yang saat ini sedang berjalan.

Namun, pihak terlapor dalam hal ini yang diberi kuasa, mengultimatum terlapor agar berhati-hati menggunakan medsos sebagai ruang ruang publik.

Sebab, jika semua postingan tersebut dianggap sudah kelewatan batas maka bisa saja keluarga Sitti Alang akan menyerang balik dengan melaporkan ke pihak yang berwajib tentang Undang-Undang ITE.

“Sampai hari ini, kami masih menahan diri untuk tidak terlalu jauh dalam unggahan-unggahan di media sosial. Namun, kami ingatkan, jika tidak berhenti dan malah menjadi-jadi maka bisa saja kami laporkan sehingga ada dua laporan kami, yakni soal objek tanah dan Undang-Undang ITE,” jelas keluarga Sitti Alang inisial SJ.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!