Kabur ke Morowali, Buron Kasus Curat di Belopa Berakhir di Tangan Polisi
LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang masuk dalam daftar Target Operasi (TO) Operasi Pekat Lipu 2026.
Pelaku berinisial RJ (18), warga Belopa, ditangkap di Desa Kasingoli, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.
RJ diduga merupakan pelaku pencurian yang terjadi di Pondok Pesantren Attibyan, Dusun Tadette, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, pada September 2025.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Ibnu Robbani, mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026 yang menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat serta kejahatan konvensional yang meresahkan warga.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil melacak keberadaan terduga pelaku di luar wilayah Kabupaten Luwu. Kami berkomitmen menindak setiap pelaku tindak pidana guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar AKP Muhammad Ibnu Robbani.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus tersebut bermula saat salah seorang santri mendapati sejumlah barang di dapur pondok pesantren hilang. Barang-barang yang dilaporkan raib meliputi empat tabung LPG 3 kilogram, satu tabung LPG 5 kilogram, satu unit telepon genggam merek OPPO A16, serta uang tunai sebesar Rp1.500.000.
Atas kejadian tersebut, pihak pondok pesantren kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Luwu.
Dari hasil pemeriksaan, RJ mengakui melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri. Ia juga mengaku pernah melakukan sejumlah aksi pencurian di beberapa lokasi lain di wilayah Kabupaten Luwu.
“Dari hasil interogasi, RJ mengakui melakukan pencurian seorang diri. Ia juga mengaku pernah melakukan pencurian telepon genggam dan mesin pompa air di area tambak, serta pencurian telepon genggam di wilayah Belopa Utara pada September tahun lalu,” jelas Kasat Reskrim.
Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Poco M3 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini, RJ telah diamankan di Mapolres Luwu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya.
Sementara itu, Kanit Resmob Satreskrim Polres Luwu, IPDA Hirsul, yang memimpin langsung operasi penangkapan, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif serta koordinasi yang baik dengan Tim Resmob Polres Morowali Utara.
“Meski sempat melarikan diri hingga ke luar wilayah Sulawesi Selatan, tim tetap melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Resmob Polres Morowali Utara,” ucap IPDA Hisrul.
“Hingga target operasi berhasil diamankan. Kami akan terus memburu setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” sambungnya.
Melalui Operasi Pekat Lipu 2026, Polres Luwu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas, menindak tegas para pelaku kejahatan, serta menghadirkan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukumnya. (*)




Tinggalkan Balasan