DPRD Luwu Sahkan Ranperda APBD 2025, Wabup Akui Masih Banyak Tantangan

Wan

LUWU, INDEKSMEDIA.ID – DPRD Kabupaten Luwu secara resmi menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Luwu, Belopa, Kamis (9/7/2026).

Paripurna tersebut menjadi tahapan akhir pembahasan Ranperda, dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan DPRD, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, hingga penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Luwu.

Ketua DPRD Kabupaten Luwu, Ahmad Gazali, yang memimpin jalannya rapat, menyampaikan bahwa paripurna tersebut merupakan bagian penting dalam mekanisme pembentukan peraturan daerah sekaligus wujud komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

“Agenda rapat kali ini meliputi penyampaian laporan hasil pembahasan DPRD, pendapat akhir fraksi-fraksi, hingga penandatanganan berita acara persetujuan bersama sebagai bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah,” ujar Ahmad Gazali.

Sementara itu, Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, yang mewakili Bupati Luwu, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi, masukan, kritik, serta saran konstruktif selama proses pembahasan Ranperda berlangsung.

Menurutnya, rapat paripurna tersebut merupakan agenda terakhir dalam rangkaian pembahasan Ranperda sebagaimana telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Luwu.

“Seluruh tahapan pembahasan telah diselesaikan dengan baik dan tepat waktu sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” kata Dhevy.

Ia menegaskan, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, pertanggungjawaban tersebut menjadi instrumen penting dalam mengukur akuntabilitas dan kinerja pemerintah daerah agar pengelolaan keuangan tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, Dhevy mengakui pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan kapasitas fiskal daerah, kualitas sumber daya manusia, hingga meningkatnya kebutuhan masyarakat. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi bahan evaluasi sekaligus motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan pembenahan.

“Mewakili Bapak Bupati Luwu, kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Luwu atas berbagai kekurangan dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” tutur Dhevy.

“Semoga seluruh evaluasi yang ada menjadi dasar untuk terus berbenah dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Luwu yang lebih baik, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” sambungnya.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Luwu terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Selanjutnya, Ranperda tersebut akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua II DPRD Luwu Andi Mammang, Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Muhammad Rudi, para staf ahli bupati, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat se-Kabupaten Luwu, lurah dan kepala desa, insan pers, serta sejumlah undangan lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!