Dilema Kursi Panas: Saat Putusan Partai Berbenturan dengan Hukum Administrasi
Oleh: Achyar Amir (Akademisi & Pengamat Kebijakan Publik)
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Kehadiran Abdul Salam dalam rapat paripurna DPRD Kota Palopo baru-baru ini bukan sekadar insiden kehadiran seorang wakil rakyat. Kejadian ini membuka kotak pandora terkait kerancuan tata kelola administrasi negara di lembaga legislatif kita.
Ketika seseorang yang secara administratif telah “diberhentikan” melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur kembali duduk di kursi kehormatan, kita patut bertanya: di mana letak kepastian hukum?
Secara prosedural, Abdul Salam telah diberhentikan melalui SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2162/XII/2025. Produk hukum ini adalah manifestasi dari keputusan negara.
Dalam prinsip hukum administrasi negara, dikenal asas presumptio iustae causa, yang artinya setiap keputusan pejabat tata usaha negara harus dianggap sah dan mengikat sampai ada keputusan pengadilan atau pejabat berwenang yang menyatakan sebaliknya atau mencabutnya.
Di sisi lain, terdapat putusan Mahkamah Partai NasDem yang memulihkan hak-hak Abdul Salam. Secara internal partai, ini adalah kemenangan besar. Namun, secara tata negara, putusan mahkamah partai bukanlah “instrumen sakti” yang secara otomatis mengabaikan SK Gubernur yang masih eksis.
Masalah utamanya adalah adanya “jurang” antara hukum partai dan hukum administrasi negara. Partai politik sering kali merasa bahwa putusan internalnya sudah final dan mengikat. Namun, dalam konteks keanggotaan DPRD, partai hanyalah pihak yang mengusulkan atau menarik usulan. Keputusan akhir mengenai status keanggotaan tetap berada di tangan eksekutif (Gubernur) setelah melalui verifikasi administratif.
Ketika DPRD Palopo membiarkan seseorang yang masih terikat SK pemberhentian untuk mengambil keputusan dalam rapat paripurna, lembaga tersebut sebenarnya sedang mempertaruhkan legitimasi setiap produk hukum yang dihasilkan.
Jika kehadiran seseorang yang statusnya masih disengketakan dibiarkan, maka setiap kebijakan, keputusan anggaran, hingga pengesahan Perda yang lahir dari rapat tersebut menjadi rentan digugat. Apakah kita mau mempertaruhkan marwah lembaga legislatif hanya karena mengabaikan prosedur administrasi yang baku?
DPRD tidak boleh terjebak dalam sikap pragmatis-politis. Pimpinan DPRD bukan pelaksana putusan partai semata, melainkan penjaga gerbang ketaatan hukum. Jika memang ada niat untuk memulihkan hak anggota yang bersangkutan, maka mekanisme yang benar adalah melakukan sinkronisasi administratif.
Tempuh jalur untuk mendapatkan pencabutan atau pembatalan atas SK pemberhentian tersebut melalui jalur resmi, bukan dengan “melompati” tembok administrasi negara melalui kehadiran fisik di ruang paripurna.
Negara ini dibangun di atas aturan, bukan atas tafsir sepihak atau keinginan politik jangka pendek. Membiarkan kekosongan prosedur ini terus terjadi hanya akan memperburuk krisis kepercayaan publik terhadap wakil rakyat.
Publik tidak butuh alasan “keputusan partai” sebagai pembenaran atas pelanggaran administrasi. Publik butuh kepastian bahwa setiap kursi yang diduduki di gedung dewan adalah kursi yang memiliki dasar hukum yang sah dan tak terbantahkan.
Sudah saatnya DPRD Palopo bersikap tegas dan transparan. Jika SK Gubernur masih berlaku, maka secara hukum yang bersangkutan belum memiliki hak untuk bersidang. Sebaliknya, jika pemerintah provinsi telah melakukan rehabilitasi, tunjukkan dasar hukumnya kepada publik.
Jangan biarkan marwah lembaga perwakilan rakyat tergerus oleh ketidakpastian yang sebenarnya bisa diselesaikan di atas meja hukum, bukan di atas ketidakpatuhan.




Tinggalkan Balasan