Dinilai Lamban Eksekusi Terdakwa, Direktur LPKAN Ancam Laporkan Jaksa di Palopo ke Komjak
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Perkara kehormatan atau nama baik dicemarkan yang melibatkan terdakwa Sry Hardiyanti dan korbannya Darmawati akhirnya telah Inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo.
Tak terima dengan putusan tersebut, terdakwa (Sry Hardiyanti) melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA).
Sayang, permohonannya untuk mencari keadilan ditolak oleh MA.
Tugas selanjutnya kini dibebankan ke Irmawati SH, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, untuk segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa.
Hanya saja, perkara yang bergulir sejak 2025 yang dan sudah mendapatkan ketetapan hukum (Inkrah) oleh PN Palopo, sampai hari ini, Irmawati SH belum juga melakukan tugasnya sebagai abdi negara.
Atas dasar tersebut, Direktur Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LPKAN), Andreas Tandi Lodi SH mengancam akan melaporkan Irmawati SH ke Komisi Kejaksaan (Komjak).
“Perkara ini terjadi pada 2024 lalu, nanti di 2025 baru perkaranya bergulir mulai berproses di Polres Palopo, hingga Inkrah di PN Palopo. Karena tidak terima dengan putusan tersebut terdakwa dalam hal ini Sry Hardiyanti melakukan upaya hukum ke MA. Perkara ini sudah setahun lebih bahkan sudah mendapatkan ketetapan hukum dari PN Palopo, pertanyaan kami, kenapa JPU belum juga melakukan eksekusi terhadap terdakwa. Ini tidak bisa dibiarkan, karena dianggap lamban menjalankan tugasnya maka JPU yang kami maksud akan kami laporkan ke Komjak,” kata Andreas Tandi Lodi, kepada Indeksmedia Senin (25/05/2016).
Informasi yang diperoleh Andreas Tandi Lodi, menyebutkan terdakwa saat ini sedang sakit dan di rawat di Rumah Sakit (RS) di Kota Palopo.
Menurutnya, ketika perkara tersebut Inkrah hingga adanya upaya hukum terdakwa ke MA, tidak ada masalah pada kesehatan terdakwa.
“Yang kami heran karena nanti setelah permohonan upaya hukum di tolak MA, barulah ada masalah kesehatan pada terdakwa. Kalau kami tidak salah dengar terdakwa vertigo,” beber Andreas Tandi Lodi.
Untuk itu, sambung Andreas Tandi Lodi, desakan eksekusi terhadap terdakwa harus segera dilakukan JPU, mengingat perkara tersebut sudah lama berproses dan telah mendapatkan ketetapan hukum dari PN Palopo.
“Ingat, vertigonya terdakwa tidak menggugurkan pidana kemudian tidak menghapus hukuman kurungan penjara terhadap diri terdakwa. Dan kepada JPU atas nama Irmawati SH, harus segera melakukan eksekusi.
Kami paham bahwa ketika ada keterangan sakit dari dokter JPU bisa ada alasan untuk menunda eksekusi terdakwa. Tapi ingat, jangan sampai ini hanya akal-akalan saja, dan kami akan pantau perkara ini hingga tuntas,” tegasnya.




Tinggalkan Balasan