Kemenkum Sulsel Harmonisasi Produk Hukum Lutim, 2 Rancangan Siap Dilanjutkan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali melaksanakan harmonisasi terhadap Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Luwu Timur yang digelar secara virtual pada Senin (27/4/2026). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran perangkat daerah dan tim perancang peraturan perundang-undangan guna memastikan kualitas regulasi yang disusun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun dua rancangan yang dibahas dalam kegiatan tersebut yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Waemami serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.
Pada pembahasan Ranperda Penyertaan Modal, pemrakarsa menjelaskan bahwa sebelumnya telah terdapat regulasi terkait penyertaan modal yang telah berproses hingga tingkat provinsi. Selain itu, pemerintah daerah juga telah membangun jaringan pipa yang nantinya akan diserahkan kepada Perumda Air Minum sebagai bagian dari penguatan layanan air bersih.
Dalam pembahasan, tim harmonisasi memberikan masukan penting, terutama terkait perlunya penjabaran lebih rinci mengenai besaran dan bentuk penyertaan modal dalam pasal yang diatur. Di samping itu, dilakukan penyesuaian substansi dan teknik penyusunan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pada Ranperkada tentang Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan, pemrakarsa menyampaikan bahwa regulasi ini disusun untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Namun demikian, dalam pembahasan ditemukan sejumlah ketentuan yang perlu disederhanakan dan disesuaikan.
Tim memberikan rekomendasi penghapusan beberapa pasal, termasuk definisi yang dinilai tidak relevan, pengelompokan bab, serta sejumlah norma yang berpotensi tumpang tindih. Perbaikan juga difokuskan pada penyempurnaan substansi dan teknik penyusunan agar regulasi menjadi lebih efektif dan tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya.
Berdasarkan hasil pembahasan, kedua rancangan produk hukum tersebut dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan memperhatikan penyempurnaan yang telah direkomendasikan dalam forum harmonisasi.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, menegaskan bahwa proses harmonisasi menjadi langkah penting untuk memastikan setiap regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik dan dapat diimplementasikan secara efektif. “Melalui harmonisasi, kami memastikan setiap norma yang diatur tidak hanya selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan daerah secara konkret serta meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang berkualitas melalui proses harmonisasi yang komprehensif. “Kami berharap setiap produk hukum daerah disusun secara cermat dan melalui tahapan harmonisasi yang optimal. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pembangunan daerah,” ungkap Andi Basmal, Rabu, 29 April 2026. (*)




Tinggalkan Balasan