Potret Kelam Limbah Medis di Luwu: IPAL Sejumlah Puskesmas Diduga Tak Berfungsi!
LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Di balik aktivitas pelayanan kesehatan yang setiap hari menyelamatkan nyawa, tersimpan persoalan lain yang luput dari perhatian publik yakni pengelolaan limbah medis.
Di Kabupaten Luwu, persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di sejumlah puskesmas diduga belum berjalan sebagaimana mestinya. Padahal, fasilitas ini menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan sekaligus seharusnya menjadi contoh dalam menjaga standar lingkungan.
Hasil penelusuran di lapangan mengarah pada dugaan bahwa beberapa IPAL tidak difungsikan secara optimal, bahkan ada yang disebut telah lama tidak beroperasi.
Salah satu temuan mengarah ke Puskesmas Ponrang, Kelurahan Padang Sappa. Sejumlah sumber menyebut instalasi pengolahan limbah di lokasi tersebut tidak lagi berjalan.
“Sudah lama tidak difungsikan. Saya kurang tahu penyebabnya, mungkin terkendala anggaran,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, ke mana limbah cair medis dialirkan jika IPAL tidak berfungsi?
Pertanyaan serupa menguat setelah temuan lain muncul di Puskesmas Ponrang Selatan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, limbah cair medis di lokasi ini diduga tidak melalui proses pengolahan sesuai standar.
Air buangan disebut hanya dialirkan ke dalam lubang tanah menggunakan pipa sederhana. Jika benar, praktik ini berisiko mencemari air tanah dan lingkungan sekitar, terutama bagi warga yang bergantung pada sumber air di sekitar fasilitas tersebut.
Meski demikian, dugaan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Puskesmas Ponrang, Simon Kondo, tidak menampik bahwa IPAL di tempatnya belum berfungsi maksimal. Ia menyebut kondisi tersebut telah dikomunikasikan kepada dinas terkait.
“IPAL di belakang memang belum berfungsi maksimal. Saya juga masih baru di sini, namun sudah saya komunikasikan dengan dinas terkait karena ini sepenuhnya menjadi kewenangan dinas,” ujarnya saat ditemui, Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan, fokus utama saat ini adalah pembenahan sistem air yang dinilai keruh, sehingga penaganan air bersih lebih mendesak untuk menunjang pelayanan kesehatan.
“Fokus saat ini adalah perbaikan masalah air. Bahkan saya sering mengontrol sampai jam 8 malam. Pipa di sini memang bermasalah karena penumpukan kotoran, sehingga kami mulai melakukan penggantian,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mengeluhkan keterbatasan tenaga teknis yang turut menjadi kendala dalam penanganan infrastruktur di area sekitar puskesmas.
“Kami kekurangan tenaga teknisi, sehingga untuk pekerjaan teknis sering dibantu tenaga dari luar,” keluhnya.
Namun demikian, persoalan IPAL bukan sekadar urusan teknis internal. Pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai standar berpotensi menimbulkan dampak luas bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembuangan limbah tanpa izin atau melebihi baku mutu dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016 menegaskan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki IPAL yang memenuhi standar teknis, berizin, serta dilengkapi sistem pemantauan.
Limbah medis berbahaya juga wajib dipisahkan dari limbah domestik guna mencegah kontaminasi.
Jika dugaan di lapangan terbukti, maka kondisi ini bukan hanya mencerminkan lemahnya pengelolaan, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan hidup.
Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas terkait di Kabupaten Luwu masih diupayakan untuk dimintai keterangan guna memberikan klarifikasi dan memastikan langkah penanganan ke depan.
Persoalan ini menjadi pengingat bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya soal penyembuhan pasien, tetapi juga tentang bagaimana sistem di dalamnya tidak menimbulkan risiko baru bagi masyarakat.




Tinggalkan Balasan