Dugaan Permainan SPBU di Lutim dan Kurang Respon Pubik, PTKP HMI Ancam Demo
LUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Setalah disikapi Ketua Forum Pemerhati Hukum-Luwi Raya (FPH-LR) Feriyanto soal lemahnya pengawasan terhadap kegiatan isi bahan bakar minyak BBM subsidi di SPBU PIM Lutim, kritik keras kembali datang dari Sekretaris Jenderal FPH-LR, Viki.
Dia (Viki) akan melakukan koordinasi dengan beberapa aktivis serta mahasiswa di Lutim untuk segera menyikapi adanya keluhan publik yang terkesan ada pembiaran.
Ancaman aksi demo besar-besaran pun dilontarkan, mengingat BBM merupakan keburukan pokok masyarakat yang aturannya sudah jelas peruntuhkannya.
Viki yang juga merupakan Kepala Bidang PTKP HMI Cabang Palopo, menegaskan bahwa praktik penimbunan dan pelansiran ilegal BBM telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Dalam Pasal 53, disebutkan bahwa segala bentuk penimbunan atau pelansiran ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah. Ini bukan pelanggaran ringan, melainkan kejahatan serius yang merugikan masyarakat luas,” jelas Viki, menyikapi, Minggu (12/04/2026).
Ia berharap seluruh pihak yang terlibat segera menghentikan praktik tersebut demi terciptanya distribusi BBM yang adil dan tepat sasaran, terutama untuk BBM subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat.
Feriyanto juga mengingatkan kepada pengelola SPBU, khususnya di Luwu Timur, agar tidak tergoda keuntungan sesaat dari aktivitas ilegal.
“Sayangi masyarakat dan jabatan yang diemban. Jangan tergiur dengan keuntungan dari hasil gelap jika tidak ingin berhadapan dengan hukum. Kami akan terus mengawal isu ini sampai kondisi benar-benar kondusif,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan mendesak APH untuk segera bergerak memberantas para penimbun dan pelansir ilegal.
“Di Luwu Raya, saya kira tidak sulit untuk melacak siapa pelaku dan di mana lokasi penimbunan. Sistem barcode sudah ada, tinggal bagaimana pengawasan diperketat. BBM harus benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak,” tutupnya.
Fenomena antrian panjang ini tidak hanya berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga berpotensi menurunkan indeks kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan sistem distribusi di SPBU. Jika tidak segera ditangani secara serius, kondisi ini dapat memperburuk citra pelayanan publik di sektor energi serta memicu ketidakpuasan yang lebih luas di tengah masyarakat.




Tinggalkan Balasan