Jika tak Bayar Rp8,02 Miliar, Aset BRI di Jalan Kartini Palopo Terancam Disita Paksa
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Jika tak bayar ganti rugi sebesar Rp8.02 Miliar, maka Aset Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang letaknya di Jalan Kartini, tepatnya di depan Masjid Agung Kota Palopo, terancam disita paksa.
Itu Buntut dari perkara sengketa Perdata dimana proses hukum yang ditempuh pihak BRI cukup panjang dilalui, tetap berakhir penyitaan paksa.
Pihak BRI boleh dibilang gagal total di semua tingkatan, mulai dari Putusan PN Palopo (2021), Putusan PT Makassar (2021), Kasasi Mahkamah Agung (2022), hingga puncaknya pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor 662 PK/Pdt/2023 tertanggal 18 Oktober 2023.
Marwah penegakan hukum di Kota Palopo kini tertuju pada kepatuhan terhadap institusi perbankan plat merah, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Palopo.
Surat bernomor 1944/KPN.W22-U7/HK2.4/IX/2025 perihal Perintah Membayar Ganti Kerugian menegaskan bahwa BRI diwajibkan segera menyetorkan uang sebesar Rp 8.020.000.000,00 (Delapan miliar dua puluh juta rupiah) kepada Muh. Ikhwan Bin H Ismail sebagai pihak pemohon eksekusi.
Jika tak patuh, maka aset yang telah berpuluh tahun digunakan itu terancam disita paksa.
”Putusan sudah inkracht. Tidak ada lagi celah hukum bagi termohon untuk mengelak dari kewajibannya,” ungkap sumber hukum yang memantau kasus ini.
Dalam suratnya, Ketua PN Palopo, Rommel Dediek Prayoga, S.H., M.Hum., memberikan peringatan keras. BRI diberi tenggat waktu hanya 1 (satu) bulan sejak surat diterima untuk melunasi ganti rugi materiil tersebut.
Jika dalam waktu yang ditentukan pihak BRI masih bergeming, maka PN Palopo tidak akan ragu melaksanakan eksekusi paksa. Hal ini bisa berdampak pada penyitaan aset-aset strategis milik BRI Cabang Palopo guna menutupi kewajiban tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Atensi Nasional: Dari Menteri Keuangan Hingga Ombudsman
Kasus ini dipastikan bukan sekadar sengketa lokal biasa. Tembusan surat perintah ini telah dilayangkan ke sejumlah petinggi negara di Jakarta, termasuk:
Ketua Danantara (Badan pengelola investasi strategis negara);
Menteri Keuangan RI selaku pemegang otoritas fiskal dan BUMN;
Ketua Ombudsman RI untuk pengawasan pelayanan publik.
Tembusan ini mengindikasikan bahwa perilaku kepatuhan hukum BRI di daerah sedang dipantau secara nasional.
Hingga berita ini dirilis, masyarakat menunggu apakah BRI Cabang Palopo akan kooperatif menjalankan putusan hukum, atau memilih jalur konfrontatif yang berisiko pada penyitaan aset kantor mereka di Jalan Kartini, Palopo.




Tinggalkan Balasan