“Dari Layar ke Luka”, Pelecahan Seksual dan Lingkungan Kampus pada Ruang Digital

Oleh: Abdullah Muthalib Kasni (Mahasiswa UIN Palopo)

PERKEMBANGAN teknologi digital saat ini telah mengubah wajah interaksi sosial di ruang akademik. Mahasiswa kini lebih banyak berkomunikasi melalui media sosial, percakapan grub, hingga platform berbasis daring lainnya.

Namun di balik kemudahan tersebut, muncul persoalan serius yakni meningkatnya praktik pelecehan seksual di ruang digital.

Sebagaimana dalam data SafNet, terjadi pengingkatan kasus kekerasan seksual berbasis siber seperti yang tercantum pada tahun 2024 terdapat 1902 dan di tahun 2025 terdapat 2382 kasus, terjadi peningkatan yang signifikan.

Fenomena ini menunjukkan bahwa ruang digital kerap disalahpahami sebagai ruang bebas tanpa aturan, padahal secara hukum dan etika, ruang digital tetap memiliki batas yang tegas. Sebab ruang digital bukan ruang yang bebas.

Anggapan bahwa apa yang terjadi di dunia maya tidak memiliki konsekuensi nyata merupakan kekeliruan mendasar.

Sebab noda yang hadir dari ruang digital menjadi rekam jejak yang sulit dihilangkan di era teknologi yang begitu pesat. Dalam konteks hukum di Indonesia, berbagai regulasi telah menegaskan bahwa tindakan di ruang digital memiliki implikasi hukum yang sama dengan tindakan di dunia nyata.

Sebagaimana Undang-Undang Informasi Tranformasi Elektronik, yang mengatur perilaku di ruang digital, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang membahas terkait bentuk kekerasan seksual termasuk digital, serta Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 yang menjabarkan tentang mekanisme kampus dalam pencegahan dan penanganan, Hal inilah yang menjadi sebuah payung hukum dalam kacamata kasus tersebut.

Pelecehan seksual secara digital dalam bentuk komentar vulgar, objektifikasi, pengiriman pesan bernuansa seksual tanpa persetujuan, hingga penyebaran konten pribadi tanpa izin merupakan salah satu bentuk kekerasan yang dapat diproses secara hukum di negara yang kayak akan regulasi.

Sebab mendiami kasus kekerasan seksual dalam bentuk apapun adalah hal yang sangat mengerikan.

Oleh karena itu, setiap individu harus menyadari bahwa jejak digital bukan hanya bersifat permanen, tetapi juga dapat menjadi alat bukti.

Realitas di lingkungan kampus menunjukkan bahwa pelecehan seksual tidak lagi terbatas pada ruang fisik. Banyak kasus terjadi melalui grup percakapan mahasiswa, media sosial, dan lain sebagainya.

Bentuknya sering kali dianggap sepele, seperti “candaan” yang mengandung unsur seksual atau komentar terhadap tubuh seseorang.

Padahal, tindakan tersebut mencerminkan rendahnya kesadaran etika serta adanya normalisasi terhadap perilaku yang merendahkan martabat orang lain serta lebih memprihatinkan lagi, jika korban memilih diam karena takut, malu, atau tidak percaya bahwa laporan mereka akan ditindaklanjuti.

Masalah ini tidak bisa dilepaskan dari beberapa faktor utama. Pertama, budaya normalisasi yang menganggap pelecehan secara non verbal sebagai hal biasa selama dibungkus humor.

Kedua, anonimitas di ruang digital yang membuat pelaku merasa aman dan tidak tersentuh hukum. Ketiga, rendahnya literasi hukum dan etika digital di kalangan mahasiswa.

Akibatnya, ruang digital yang seharusnya menjadi sarana produktif justru berubah menjadi ruang yang tidak aman, terutama bagi kelompok yang menjadi objek pelecahan seksual.

Sebagai ruang akademik, kampus seharusnya menjadi ruang yang menjunjung tinggi nilai intelektualitas, kemanusiaan, dan etika.

Oleh karena itu, diperlukan upaya serius untuk membangun kesadaran kolektif bahwa ruang digital bukanlah ruang bebas. Setiap interaksi harus dilandasi oleh sebuah prinsip sipakatau, sipakainge dan sipakelebbi.

Perlu adanya sebuah dorongan bagi lingkungan kampus serta megapresiasi yang sudah mewujudkan keterlibatan mahasiswa di satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di ruang akademik itu sendiri termasuk di ruang digital.

Pada akhirnya dengan marakya kasus pelecahan seksual diruang digital dengan perkembangan zaman yang begitu pesat, ukuran kemajuan bukan terletak pada seberapa keras public bersuara, melainkan seberapa serius system bekerja agar kesadaran bersama ini memulihkan korban, dan melindungki kita semua dari kekerasan yang mungkin kedepannya akan terulang lagi.

Oleh karena itu, untuk menangani hal tersebut memiliki berbagai cara salah satunya tindakan preventif yang menyentuh akar masalah seperti memberikan edukasi berbasis bystander intervation serta ikut serta mengimplemntasikan kurikulum berbasis cinta, sebuah konsep inklusif yang digagas oleh kementrian Agama Republik Indonesia untuk menekankan pendidikan karakter yang humanis, moderat, dan toleran, serta mengintegrasikan ranah intelektual, emosional, dan sosial untuk menghasilkan cendekiawan berakhlak mulia.

Terlepas siapapun kita tanpa menandang sebuah perbedaan, pada akhirnya, menjaga ruang digital agar tetap aman bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga tanggung jawab kolektif yang berbasis inklusifitas. Jika ruang digital dibiarkan tanpa etika, maka kampus kehilangan marwahnya sebagai pusat peradaban ilmu.

Sudah saatnya kita menegaskan bahwa kebebasan di ruang digital bukan berarti tanpa batas, melainkan kebebasan yang disertai dengan kesadaran hukum dan etika.

Oleh karena itu, atas nama apapun yang melahirkan sebuah peradaban tidak pantas untuk dilecehkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!