Sidang Kasus Rifqillah, Mantan Kades Seppong Luwu Divonis 2 Tahun Penjara

Wan

LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Ruang sidang Pengadilan Negeri Belopa, Kabupaten Luwu, pada Kamis (30/4/2026), tak sepenuhnya dianggap usai saat palu hakim mengetuk akhir perkara kematian Rifqillah Ruslan (15).

Irwan Sultan, mantan Kepala Desa Seppong yang duduk di kursi terdakwa, divonis 2 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp20 juta.

Putusan itu langsung memantik reaksi, bukan hanya dari keluarga korban, tetapi juga dari massa Desa Tarametekkeng yang sejak awal mengawal jalannya kasus hingga ke persidangan.

Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Ardianto, menyebut kliennya dijerat Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak.

“Iya, vonisnya 2 tahun 3 bulan. Pasal yang dikenakan Pasal 80 ayat (1) tentang UU Perlindungan Anak. Dalam fakta persidangan, pukulan itu dinilai bukan penyebab utama kematian anak Rifqillah,” ujarnya saat dikonfirmasi Jumat (1/5/2026).

Pembacaan vonis itu semakin menguat di pihak keluarga. Bagi mereka, putusan hakim justru terasa seperti babak baru dari luka yang belum sembuh.

“Ini sangat tidak adil. Vonis itu seperti luka kedua bagi kami,” ujar perwakilan keluarga.

Kekecewaan mereka bukan tanpa alasan. Sepanjang proses persidangan, satu hal krusial yang disebut tak pernah benar-benar dihadirkan yakni rekaman CCTV yang diyakini dapat menjelaskan detik-detik penting sebelum kematian korban.

“Kami akan banding. Barang bukti penting seperti CCTV tidak pernah dihadirkan di persidangan,” tegas keluarga.

Hilangnya rekaman CCTV kini menjadi titik krusial yang memicu kecurigaan lebih luas. Apalagi, keluarga mengaku telah menempuh jalur pengaduan ke Divisi Propam Mabes Polri, berharap ada penelusuran atas dugaan kelalaian atau bahkan potensi pelanggaran prosedur.

Namun, hingga pembacaan tuntutan telah dibacakan, proses tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.

“Statusnya sudah dilimpahkan ke Propam Polda, lalu diteruskan ke Propam Polres Luwu sejak 24 April 2026. Tapi belum ada tindak lanjut,” jelas pihak keluarga.

Dokumen pengaduan dengan nomor SPSP2/260423000020/IV/2026/Bagianduan tercatat telah diterima pada 23 April 2026 melalui layanan online. Meski begitu, alur penanganannya masih belum transparan di mata pelapor.

Kasus ini pun menyisakan dua lapis persoalan yang masih diperdebatkan. Meski vonis telah di putuskan, namun barang bukti berupa CCTV yang bisa menjadi kunci tak pernah dimunculkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!