Proyek Jalan Tenriadjeng Rp3 M di Palopo Putus Ditengah Jalan
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Proyek pemeliharaan berkala dan pengaspalan Jalan Andi Tendriajeng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp3 Miliar diduga terhenti di tengah jalan.
Kondisi tersebut memicu keluhan warga karena dinilai berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan bernama Pemeliharaan Berkala Jalan dalam Kota Palopo Paket I dengan nilai kontrak mencapai Rp3.495.127.154 (Tiga miliar empat ratus sembilan puluh lima juta seratus dua puluh tujuh ribu seratus lima puluh empat rupiah) yang dikerjakan oleh pelaksana CV. Bangun Bumi Pertiwi dan diawasi oleh konsultan pengawas CV. Assist Media Consultant, dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.
Namun, hingga kini pengerjaan belum tuntas, hanya bagian tengah jalan saja yang telah diaspal, sementara bagian lainnya belum diselesaikan.
Salah satu warga setempat menyampaikan kekecewaannya sekaligus keprihatinannya terkait kondisi tersebut, khususnya kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, khususnya Komisi B.
“Tabe Bapak Ibu Dewan, khususnya di Komisi B. Apakah ada yang bisa bantu jawab? Kenapa aspal di Jalan Andi Tendriajeng Palopo mulai persimpangan Malaja hingga depan rumah saya, hanya bagian tengah saja yang di aspal?. Karena ini sudah ada beberapa orang warga melapor sama saya, jika sudah ada beberapa pengendara motor yang mengalami kecelakaan. Apalagi pas hujan,” ungkap salah satu warga Tenriadjeng.
Warga menilai, pengerjaan yang dilakukan setengah-setengah dan tidak dilanjutkan itu justru membuat permukaan jalan menjadi tidak rata dan berbahaya bagi pengguna jalan.
“Perbedaan ketinggian permukaan antara bagian yang sudah diaspal dan yang belum, ditambah kondisi licin saat hujan, kerap membuat pengendara sepeda motor kehilangan keseimbangan dan jatuh,” tuturnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Palopo, belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan penghentian sementara pekerjaan tersebut.(Andri)




Tinggalkan Balasan