Pendemo Minta PN Palopo Tunggu Inkrah, Eksekusi Cafe Sisi Lain Ditunda
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pelayanan Sementara Pengadilan Negeri Palopo, yang dulunya merupakan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan berada di Kelurahan Takkalalla, Kecamatan Wara, Kamis (21/5/2026).
Aksi dilakukan untuk menuntut penundaan pelaksanaan tahapan eksekusi terhadap objek sengketa yang dikenal dengan nama Cafe Sisi Lain, sampai ada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jenlap, Damianto, dalam orasinya, menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan sebagaimana mestinya agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Hukum harus ditegakkan sesuai dengan apa yang sebenarnya diatur, supaya apa yang terjadi hari ini tidak akan terulang lagi. Kami menuntut agar tidak dilakukan eksekusi atas lahan tersebut sebelum ada putusan hukum tetap atau inkrah, mengingat saat ini kasus ini masih dalam proses pemeriksaan di tingkat kasasi,” ujar Damianto saat di temui.
Ia juga memberikan peringatan tegas, jika tuntutan yang disampaikan tidak diindahkan oleh pihak pengadilan.
“Jika apa yang kami minta tidak dihiraukan, maka kami akan datang kembali dengan jumlah massa yang jauh lebih banyak,” tambahnya.
Merespons aksi yang berlangsung, Ketua Pengadilan Negeri Palopo, I Komang Dediek Prayoga, S.H., M.Hum., turun menemui massa dan menyampaikan sikap resmi pihaknya terkait rencana eksekusi tersebut.
Menurutnya, untuk sementara waktu kegiatan eksekusi belum dapat dilaksanakan, namun hal ini tidak berarti membatalkan rencana tersebut sepenuhnya.
“Saya selaku Ketua Pengadilan Negeri akan melaksanakan segala sesuatu sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku, dan di sini tidak ada lagi tawar-menawar. Kami tetap akan melakukan eksekusi terhadap Cafe Sisi Lain, namun waktunya belum kami tentukan,” jelasnya.
Ia kemudian menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan toleransi dengan menunggu keluarnya putusan dari Mahkamah Agung terkait proses kasasi yang sedang berjalan saat ini.
“Namun kami akan bersikap toleran, yaitu dengan menunggu sampai ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung, baru setelah itu kami akan mempertimbangkan langkah selanjutnya. Sedangkan untuk putusan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), itu tidak akan kami jadikan dasar dalam pelaksanaan eksekusi ini. Yang menjadi acuan utama kami saat ini adalah hasil dari kasasi tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, setelah putusan kasasi keluar, pihak pengadilan akan segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian maupun unsur keamanan lainnya termasuk Komando Distrik Militer (Kodim), untuk kemudian melaksanakan eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, pada pekan lalu, juga telah terjadi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh pihak yang memenangkan proses lelang terkait objek sengketa tersebut. Hasil dari pertemuan saat itu, pihak pengadilan sempat mengumumkan jadwal pengosongan lokasi Cafe Sisi Lain yang ditetapkan jatuh pada 21 Mei 2026.
Dengan adanya aksi ini dan penjelasan dari Ketua Pengadilan Negeri Palopo, maka rencana eksekusi yang semula dijadwalkan hari ini akhirnya ditunda sampai ada kepastian hukum yang jelas dari tingkat kasasi. (Andri)




Tinggalkan Balasan