Empat Bulan Sembunyi di Palopo, Dua Pelaku Pembusuran di Bantaeng Akhirnya Ditangkap

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Usai melakukan pembusuran di Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) para pelaku kabur ke Kota Palopo.

Informasi yang diterima redaksi Indeksmedia menyebutkan para pelaku sempat buron selama empat bulan.

Keberadaan mereka di Palopo terlacak oleh pihak yang berwajib dan akhirnya para pelaku berhasil ditangkap.

Tim Resmob Polres Bantaeng awalnya berkoordinasi dengan Resmob Polres Palopo dan Polsek Wara. Alhasil, dua pelaku yang diduga telah melakukan pembusuran di Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, akhirnya tak berkutik saat disergap di Jalan Imbara 1 Kelurahan Takalala, Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo, Rabu (20/5/2026).

Tim Resmob Polres Bantaeng, yang dipimpin Aipda Sabil, menjelaskan bahwa penangkapan ini berkat informasi akurat dan kerja sama yang baik antar satuan kepolisian.

“Kami mendapatkan informasi bahwa kedua terduga pelaku berada di Jalan Imbara 1, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo. Mereka kabur ke sana semata-mata untuk menghindari kejaran petugas kami,” kata Aipda Sabil pada Rabu (20/5/2026).

Sebelumnya, kejadian bermula pada Minggu, 5 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 Wita, bertempat di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

Korban atas nama Muchru Faldi (20 tahun), yang berprofesi sebagai petani rumput laut, saat itu baru saja membantu keluarganya mencuci kentang dan kemudian beristirahat di pos ronda.

Tanpa dugaan, korban didatangi oleh tiga orang yang kemudian diketahui sebagai terduaga pelaku inisial AR, WU, dan satu orang lagi berinisial AL (masih dalam daftar pencarian orang/DPO).

“Saat sedang beristirahat, tiba-tiba ketiga pelaku datang. Saat itu juga, terduaga pelaku AR langsung menarik ketapel busur dan mengenai pipi sebelah kiri korban. Akibat kejadian itu, korban harus menjalani perawatan medis hingga operasi di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng,” tambahnya.

Atas laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan penyelidikan, hingga memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap identitas para pelaku.

Namun, ketiga terduga pelaku diketahui telah melarikan diri meninggalkan wilayah Bantaeng untuk menghindari pengejaran.

“Setelah kami dapatkan identitas dan ciri-ciri pelaku, kami langsung bergerak ke Palopo dan berkoordinasi dengan Resmob Polres Palopo serta Reskrim Polsek Wara. Kami bergerak bersama menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka,” jelas Aipda Sabil.

Kedua terduga pelaku, AR warga Jl. Bakri, Kel. Bonto Rita, Kec. Bissappu dan WU warga Dusun Tamaona, Desa Bonto Daeng, Kec. Uluere, diamankan tanpa perlawanan.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah parang dan satu anak busur.

Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Wara untuk pemeriksaan, sebelum akhirnya dikembalikan ke Polres Bantaeng guna diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.

“Motif perbuatan mereka murni kesengajaan. Kami menjerat keduanya dengan Pasal 466 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Saat ini kami masih terus memburu satu pelaku lain yang berstatus DPO agar kasus ini tuntas sepenuhnya,” tutup Sabil.(Andri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!