Bawaslu Palopo Telusuri Berkas Cawalkot Farid Kasim, Pastikan Tak Ada Pelanggaran
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran administrasi dalam pencalonan Farid Kasim. Langkah ini diambil menindaklanjuti informasi awal yang menyebutkan adanya ketidaksesuaian dalam berkas pencalonan yang bersangkutan.
Anggota Bawaslu Palopo, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Widianto Hendra, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan pelanggaran dalam dokumen administrasi pencalonan bakal calon Wali Kota Palopo, Farid Kasim.
“Yang di Silon itu bukan Farid Kasim Judas tapi Farid Kasim. Kita tidak menemukan adanya pelanggaran terkait hal itu,” ujar Anggota Bawaslu Palopo, Widianto Hendra, Jumat (9/5/2025).
Sebelumnya, beredar di media sosial sebuah KTP atas nama Farid Kasim Judas yang dinilai berbeda dengan nama yang tercantum dalam ijazah. Dugaan pun muncul bahwa terdapat dokumen palsu dalam proses pencalonan.
“KTP yang beredar di Facebook itu Farid Kasim Judas, itu kan berbeda dengan nama yang ada di ijazah. Ini dilaporkan kepada kami bahwa ada indikasi palsu baik itu KTP maupun ijazah, dan setelah dilakukan penelusuran, itu tidak benar,” jelas Widianto.
Bawaslu Palopo juga telah melakukan klarifikasi langsung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan admin Silon, serta memastikan kesesuaian antara data KTP dan ijazah.
“Bawaslu telah menindaklanjuti informasi awal yang masuk dan hasilnya ditemukan bahwa data yang terdaftar di KPU melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) tidak menunjukkan perbedaan antara nama yang tertera di KTP dan ijazah,” katanya.
Tak hanya itu, Bawaslu juga berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan keabsahan dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan.
“Kemudian kita lakukan pengecekan di Dinas Dukcapil, KTP atas nama Farid Kasim yang terdaftar di Silon dipastikan sebagai KTP yang sah dan dikeluarkan oleh Dukcapil,” imbuhnya.
Sementara itu terkait proses klarifikasi terhadap temuan/laporan, Widianto mengatakan hal itu tidak selalu wajib dilakukan dalam setiap penanganannya. Menurutnya, jika alat bukti yang diterima Bawaslu sudah dianggap cukup, maka klarifikasi bersifat opsional.
“Di situ ada kata ‘DAPAT’, kalau bukti itu sudah cukup, meminta klarifikasi kepada terlapor itu sifatnya Opsional kalau dibutuhkan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan