Dokumen SPT Cawalkot Palopo Naili Dinilai MS, KPU Beri Waktu 1×24 Jam untuk Perbaikan
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan memberikan kesempatan kepada calon Wali Kota Palopo, bernama Naili Trisal, untuk memperbaiki dan menyerahkan ulang dokumen SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) yang sebelumnya dinyatakan salah unggah. Kesempatan ini diberikan sebagai bagian dari proses verifikasi administrasi yang bersifat terbuka dan transparan.
“Kami beri waktu dalam tindak lanjut itu 1×24 jam,” ujar Ketua KPU Sulsel, Hasbullah kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
Hasbullah, menyampaikan agar Naili, segera menyerahkan ulang dokumen yang sebelumnya salah diunggah dalam proses pendaftaran.
“Hari ini juga, ibu Naili untuk menyerahkan secara resmi dokumen yang salah upload kemarin,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa persoalan yang muncul bukan karena ketiadaan dokumen, melainkan terjadi kekeliruan dalam proses pengunggahan oleh tim pendaftaran calon. Dokumen yang seharusnya diunggah telah dimiliki oleh calon bersangkutan sejak beberapa waktu lalu.
“Intinya pada faktanya kami menemukan dokumen yang salah upload. Dan pada faktanya kita temukan ibu Naili memiliki dokumen per tanggal 6 Maret. Nah ibu Naili sudah punya, cuma pada faktanya mereka keliru dalam proses upload,” jelasnya.
Menurutnya, setelah dilakukan analisis oleh tim KPU, calon dinyatakan memenuhi syarat setelah memperbaiki dokumen yang keliru tersebut. Hal ini menegaskan bahwa tahapan administrasi masih memberi ruang untuk koreksi selama dalam batas waktu yang ditentukan.
“Nah olehnya itu dianalisis bahwa calon setelah memperbaiki dokumen aslinya berarti dia sudah memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan,” tambahnya.
Menanggapi isu yang berkembang mengenai asal-usul dokumen, Hasbullah menegaskan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki dari mana dokumen tersebut diperoleh. Tugas KPU terbatas pada memverifikasi keabsahan dokumen berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak punya kewenangan untuk dari mana kami tahu dari mana dokumen diambil, kami hanya menelaah dan menerima dokumennya soal dapatnya dari mana kami tidak tahu dari mana dia dapatnya,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa seluruh keputusan yang diambil terkait kelengkapan dokumen telah melalui pembahasan bersama dengan Bawaslu, dan disepakati bahwa dokumen yang telah disetor oleh calon Naili memenuhi syarat administratif.
“KPU dan Bawaslu ketika itu semua telah sepakat bahwa dokumen yang disetor kepada kami memenuhi syarat,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan