Ketua IPMAPA Warning PT VALE, Jangan Eksploitasi Tanah Tanpa Akui Hak Masyarakat

Gie

LUWU TIMUR, INDEKSMEDIA.ID – Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Palopo (IPMAPA), Egar Muhammad, menyampaikan peringatan tegas kepada PT Vale Indonesia Tbk. Hal itu berkaitan agar perusahaan tersebut tidak melanjutkan aktivitas eksploitasi pertambangan tanpa memperhatikan hak masyarakat atas tanah yang telah dikelola secara turun-temurun di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.

Hal ini disampaikan dalam aksi solidaritas yang digelar oleh Aliansi Mahasiswa dan Rakyat (AMARA), merespons kekhawatiran warga terhadap potensi perampasan ruang hidup oleh korporasi tambang asing.

“Kalau harapan masyarakat tidak juga direspons, maka tak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak terus melawan. Karena apa pun dalihnya, kedaulatan tertinggi tetap ada di tangan rakyat,” ujar Egar Muhammad dalam rilis yang diterima, Minggu (4/5/2025).

Kasus ini berakar dari sejarah panjang pengelolaan lahan oleh warga yang dipimpin Pong Salamba sejak sekitar tahun 1900. Bersama 40 pekerja, Pong Salamba mengelola sekitar 8.363 hektare lahan secara semi-nomaden untuk budidaya damar, jagung, dan padi sebagai sumber pangan dan penghidupan masyarakat.

“Sampai saat ini tanaman damar masih berdiri kokoh, dikuatkan dengan bukti seperti kuburan, pematang sawah, irigasi, dan tongkonan,” jelas Egar, menegaskan eksistensi lahan garapan masyarakat yang tak bisa diabaikan.

Dokumen legal seperti surat keterangan kepemilikan atas usaha perkebunan damar yang ditandatangani kepala desa pada tahun 1998, serta dua surat kesaksian kepala desa lainnya, menguatkan klaim masyarakat atas tanah tersebut. Namun, PT VALE tetap melanjutkan aktivitas tambang dengan mengacu pada Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang baru diterbitkan pada 2024.

“Dokumen dan jejak historis Pong Salamba terkesan diabaikan. Perusahaan tetap melanjutkan operasi seolah tanah itu tidak pernah dikelola masyarakat,” kata Egar.

Fenomena ini mengingatkan pada pola pembangunan sejak era Orde Baru, yang menjadikan investasi asing dan domestik sebagai indikator utama, sering kali mengorbankan hak-hak rakyat. Seperti diketahui, UU No. 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No. 11/1967 tentang Pokok-Pokok Pertambangan menjadi payung hukum yang melegalkan ekspansi korporasi tambang seperti PT VALE.

“Pemerintah seolah memberi karpet merah kepada investor, namun melupakan sejarah dan kearifan lokal masyarakat yang sudah lebih dulu menjaga dan mengelola wilayah itu,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!