KPU Klarifikasi Isu Pajak Naili Trisal Diedit, Tak Ada Pelanggaran

Gie

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), memastikan tidak ditemukan pelanggaran dalam laporan pajak calon Wali Kota Palopo, Naili Trisal. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor KPU Palopo.

“Kami tidak menemukan adanya pelanggaran,” kata Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, Jumat (9/5/2025).

Hasbullah menjelaskan, dugaan pelanggaran administrasi yang sempat mencuat hanya disebabkan oleh kekeliruan teknis saat proses input data. Setelah dilakukan verifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh, seluruh dokumen yang bersangkutan dinyatakan sah dan sesuai dengan ketentuan.

“Memang ada kekeliruan input terkait laporan pajak, tetapi setelah kami lakukan pemeriksaan menyeluruh dan menerima dokumen resmi dari kantor pajak,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Naili Trisal telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya sebagai warga negara. Ia menyebut, berdasarkan dokumen resmi yang diterima dari kantor pajak, tidak ditemukan adanya tunggakan atau pelanggaran administrasi

“Yang bersangkutan, Ibu Naili Trisal, kami pastikan adalah wajib pajak yang taat,” tambahnya.

Sementara itu, Liaison Officer (LO) pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Naili-Akhmad), Wahyu, menyampaikan bahwa seluruh dokumen persyaratan telah diserahkan sesuai jadwal.

“Kami dari tim Paslon 04 telah menyerahkan semua dokumen yang diminta oleh KPU, termasuk bukti pembayaran pajak dan surat keterangan fiskal dari Direktorat Jenderal Pajak,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!