Bawaslu Palopo Bongkar Dugaan Dokumen Pajak Naili Diedit, Lakukan Penelusuran Hingga Jakarta

Gie
.

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan dugaan pelanggaran administrasi dalam berkas pencalonan Wali Kota Palopo atas nama Naili Trisal. Dugaan ini mencuat setelah Bawaslu menerima informasi awal lalu menindaklanjutinya dengan proses verifikasi hingga ke Kantor Pajak Jakarta Utara.

“Kenapa kami anggap itu suatu pelanggaran? Karena itu melanggar persyaratan di administrasi calon,” kata Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, Kamis (8/5/2025).

Ia menegaskan bahwa penelusuran terhadap dugaan pelanggaran administrasi calon Wali Kota Palopo berawal dari laporan masyarakat. Ia menekankan bahwa sebagai lembaga pengawas, Bawaslu memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran.

“Intinya kami dapat informasi awal, nah kami Bawaslu juga (sudah) kewajiban kami. Kami juga dianggap pembiaran jika yang kami anggap memang pelanggaran ya jadi kami telusuri,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Bawaslu bekerja berdasarkan prosedur ketat dan tidak serta-merta menetapkan dugaan pelanggaran. Lebih lanjut, Khaerana menjelaskan bahwa Bawaslu tidak langsung menetapkan sebuah kasus sebagai temuan tanpa melalui prosedur yang jelas.

“Kita tidak serta-merta juga jadikan suatu temuan. Melalui prosedur juga, jadi di Bawaslu itu ada 2 pintu pelanggaran juga, pertama ada melalui laporan masyarakat dengan datang ke Bawaslu atau online melaporkan atau melalui temuan hasil pengawasan Bawaslu,” tambahnya.

Berdasarkan dokumen yang diterima, lanjutnya, muncul indikasi bahwa dokumen pajak yang dilampirkan telah mengalami perubahan. Kantor pajak di Palopo tidak dapat memastikan keasliannya karena keterbatasan akses data.

“Nah dari proses itu ada yang masuk ke kami, menyampaikan dokumen-dokumen itu kalau itu diedit. Jadi itu kami melakukan penelusuran ke kantor pajak di sini ya. Kantor pajaknya belum bisa memastikan kebenarannya karena itu tidak bisa diakses secara online dari pajak sini,” jelasnya.

Pihak Bawaslu kemudian memutuskan untuk menelusuri lebih jauh kebenaran dokumen pajak yang dimasukkan dalam syarat pencalonan Naili Trisal. Penelusuran tersebut bahkan dilakukan hingga ke Kantor Pajak Jakarta Utara.

“Jadi teman-teman sepakat untuk mencari bukti lebih jauh lagi. Jadi penelusuran ke Jakarta, jadi kami juga tidak secara langsung diberikan datanya, hanya dilihatkan di komputer dan diprint outkan ke kami setelah bersurat, dan ada juga bukti rekamannya pengakuan dari pajak kalau pembayaran pajaknya itu berbeda dengan yang dilaporkan ke KPU,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!