SPT Naili Trisal Disoal, Data di KPU Palopo dan Kantor Pajak Jakarta Utara Berbeda
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, membeberkan hasil penelusuran lembaganya terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh calon Wali Kota Palopo, Naili Trisal. Salah satu fokus temuan tersebut adalah ketidaksesuaian dokumen pajak yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo dengan data yang tercatat di kantor pajak resmi.
“Terkait rekomendasi pelanggaran administrasi syarat calon karenakan salah satu indikasi keabsahan kebenarannya dokumen itu dikeluarkan oleh instansi yang berwenang siapa instansi yang berwenang itu ya kantor pajak dari Jakarta Utara,” kata Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, Kamis (8/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa terdapat dua lokasi yang tercatat sebagai tempat pembayaran pajak atas nama Naili Trisal, yakni Palopo dan Jakarta Utara. Namun setelah ditelusuri lebih dalam, ditemukan adanya perbedaan dokumen antara yang dimasukkan ke KPU dan yang tercatat di Jakarta Utara.
“Kan ada dua yang terdaftar untuk pembayaran, ada di Palopo ada juga di Jakarta Utara. Nah itu salah satu dokumennya itu dari hasil penelusurannya teman-teman dan kami juga sudah dapatkan dari kantor pajak Jakarta Utara ya berbeda yang dimasukkan di KPU dan Jakarta Utara,” jelasnya.
Menurut Khaerana, dokumen yang diserahkan ke KPU tertanggal Februari, namun data dari kantor pajak Jakarta Utara menunjukkan tanggal 6 Maret, sehingga memunculkan dugaan adanya pengeditan.
“Kalau tidak salah di KPU itu Februari, sementara yang keluar dari sana itu tanggal 6 Maret diindikasikan kalau kami lihat diedit ini pembayaran pajaknya,” bebernya.
Ia menegaskan bahwa seharusnya tidak menjadi persoalan jika dokumen asli dari kantor pajak yang digunakan dalam pendaftaran. Namun dalam hal ini, dokumen yang diserahkan ke KPU bukanlah salinan resmi.
“Padahal seandainya dia masukkan ini yang dari pajak kan tidak ada masalah, cuma itu mereka memasukkan dokumen yang tidak benar, bukan langsung dari pajaknya,” ungkapnya.
Khaerana juga menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada apakah calon Wali Kota Palopo, Naili Trisal, telah membayar pajaknya atau tidak, melainkan pada keaslian dokumen yang dilampirkan sebagai bukti.
“Kalau untuk pembayaran pajaknya mereka membayar pajak, masalahnya bukan yang dari pajak dia masukkan seolah diedit yang intinya itu berbeda dokumen yang dimasukkan dan yang ada di kantor pajak di sana,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan