KPU Luwu dan BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Rp46 Juta untuk Badan Ad-hoc
LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, telah menyerahkan santunan kematian kepada dua petugas Adhoc yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.
Ketua KPU Luwu Abdullah Sappe Ampin Maja mengatkan jika pihaknya telah memberikan santunan kepada setiap keluarga korban menerima santunan senilai Rp46 juta.
“KPU dan BPJS memberikan santunan kepada ahli waris Rahimi DM, Sekretariat PPS Desa Lamunre Tengah. Kemudian ahli waris Diana naca istri, Anggota PPS Padang Sappa atas nama Sul Asdar Dachlan,” kata Sappe saat dikonfirmasi, Sabtu, 28 Desember 2024.
Ia juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban dan menegaskan komitmennya terhadap perlindungan petugas yang bekerja di lapangan.
“Kami sangat berterima kasih atas kinerja mereka dalam menyukseskan proses pemilu. Bantuan ini semoga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan semoga bermanfaat,” ujar Ketua KPU Luwu.
Santunan tersebut merupakan bentuk perhatian dan tanggung jawab KPU bersama BPJS Ketenagakerjaan terhadap para petugas yang berkontribusi besar dalam penyelenggaraan pemilu. (Emha)
Tinggalkan Balasan