Pelaku Pelempar Batu ke Bus Sinar Muda di Suli Ditangkap Resmob Polres Luwu
LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu menangkap seorang pria berinisial S (27) yang diduga sebagai pelaku pelemparan batu terhadap Bus Sinar Muda hingga mengakibatkan sopir terluka dan kaca depan bus pecah.
Pelaku diamankan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 22.30 Wita di Dusun To’bolong, Desa Buntu Baranak, Kecamatan Suli Barat. Penangkapan dilakukan dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Lipu 2026, meski kasus tersebut bukan merupakan target operasi (Non T.O.).
Peristiwa itu terjadi pada Kamis dini hari (16/7/2026) sekitar pukul 02.30 Wita. Saat Bus Sinar Muda dari arah Makassar menuju Sorowako melintas di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Cimpu, Kecamatan Suli.
Ketika berpapasan dengan tiga sepeda motor yang masing-masing berboncengan, salah seorang pengendara diduga melempar batu ke arah bus. Batu tersebut menghantam kaca depan hingga pecah dan menembus ke dalam kabin.
Akibatnya, sopir bus, Jerianto Rantepulung, mengalami luka robek pada bagian bibir setelah terkena serpihan maupun hantaman batu. Insiden itu juga membahayakan keselamatan seluruh penumpang yang berada di dalam kendaraan.
Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu langsung melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menghimpun berbagai informasi di lapangan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan S, tim yang dipimpin Kanit Jatanras Satreskrim Polres Luwu, IPDA Hirsul bergerak ke lokasi persembunyiannya dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Sejumlah barang bukti turut disita untuk kepentingan penyidikan.
“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan secara maksimal hingga identitas pelaku berhasil kami kantongi,” pungkas Hisrul.
Dalam pemeriksaan awal, S mengakui perbuatannya. Ia mengaku melempar batu ke arah bus setelah pulang bermain biliar di Kota Belopa bersama sejumlah rekannya.
Kepada penyidik, ia berdalih melakukan aksi tersebut karena kesal melihat bus-bus yang menurutnya kerap melaju dengan kecepatan tinggi saat melintasi wilayah itu.
IPDA Hirsul menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang membahanyakan masyarakat di wilayah hukum Polres Luwu.
“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang membahayakan keselamatan masyarakat. Meski perkara ini merupakan non target operasi, tetap menjadi prioritas kami untuk segera diungkap,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Ibnu Robbani, menegaskan bahwa setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat akan ditangani secara serius.
“Keselamatan pengguna jalan merupakan prioritas kami. Tindakan pelemparan terhadap kendaraan yang sedang melaju memiliki potensi membahayakan nyawa banyak orang. Karena itu, setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Luwu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta melengkapi berkas perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)




Tinggalkan Balasan