DLHK Palopo Akan Tertibkan Alat Peraga yang Terpasang Dipohon
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Kota Palopo akan menertibkan alat peraga yang terpasang di pohon.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan memasang baliho atau Alat Peraga Kampanye (APK) pada pohon pelindung dari Pemerintah Kota Palopo.
Kadis DLHK, Emil Nugraha mengatakan bahwa SE tersebut dikeluarkan pada Jumat, 26 April 2024 lalu dan ditandatangani oleh Pj. Walikota Palopo, Asrul Sani.
“Itu berdasarkan Nomor: 600.4/9/WK tentang larangan memasang baliho, spanduk, poster, reklame pada taman serta memaku pohon pelindung dalam wilayah Kota Palopo,” kata Emil Kepada Awak Media.
Dijelaskannya jika Surat Edaran telah diteruskan kepada beberapa pihak serta OPD, diantaranya Ketua DPRD Kota Palopo, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Palopo.
Kemudian, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palopo, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palopo, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk ditindak lanjuti.
“Surat edaran ini juga diperuntukkan kepada Ketua KPU Kota Palopo, Ketua Bawaslu Kota Palopo, Pimpinan Partai Politik se-Kota Palopo, Para Pelaku Usaha, dan Para Pimpinan Lembaga Pendidikan,” jelasnya.
Emil juga menegaskan, pihaknya akan melakukan penertiban setiap alat peraga yang masih terpasang di pohon pelindung yang ada di Kota Palopo.
“14 hari setelah SE tersebut dikeluarkan, DLH Kota Palopo bersama Satpol PP dan pihak terkait akan melaksanakan penertiban,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa penertiban tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan pada Bagian Keempat Pasal 14 ayat (2) terkait pengendalian ruang terbuka hijau kawasan perkotaan dilakukan melalui perizinan, pemantauan, pelaporan dan penertiban.
Kemudian peraturan komisi pemilihan umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahap dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Serta Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Bagian Ketiga Pasal 7 huruf (a) terkait setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
“Hal itu untuk menata ruang terbuka hijau kawasan perkotaan dalam mewujudkan Kota Palopo lestari, indah dan nyaman,” ujarnya.
Untuk itu dirinya mengimbau untu tidak memasang baliho, spanduk poster, reklame, bendera, umbul-umbul dan semacamnya, pada area taman, serta memaku pohon pelindung dalam wilayah Kota Palopo. (*)
Tinggalkan Balasan