Ketua DPC GMKI Palopo Sebut Evaluasi Manajemen PDAM

8700 views |

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Insiden bentrokan fisik dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Perumda Tirta Mangkaluku (PDAM) Palopo, Senin (2/11) lalu, mendapat perhatian Ketua DPC Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Palopo, Dimas.

Ia mengajak seluruh pihak melihat persoalan secara jernih dan objektif, tanpa mengabaikan substansi utama aspirasi mahasiswa.

Dimas menyatakan dukungannya terhadap idealisme mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi, namun menyayangkan adanya tindakan pelemparan dan dugaan pemukulan dalam aksi tersebut.

Di sisi lain, ia mengecam keras segala bentuk kekerasan fisik yang terjadi padanya saat demonstrasi berlangsung. Ia meminta Polres Palopo memproses setiap dugaan pelanggaran hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Menurutnya, bentrokan fisik tidak boleh mengaburkan persoalan yang lebih mendasar, yakni hak masyarakat Kota Palopo untuk memperoleh pelayanan air bersih yang layak dan berkelanjutan.

“Jangan sampai kita terlalu sibuk memperdebatkan bentrokan fisik, sementara persoalan utama masyarakat justru kehilangan perhatian. Perumda bukan sekadar entitas bisnis daerah, tetapi juga instrumen pelayanan publik yang harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Masyarakat kota palopo pemilik legal standing atas persoalan ini,” tegasnya.

Dimas juga mendorong Wali Kota Palopo selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap manajemen Perumda sebagaimana diatur dalam pasal 43 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

“Evaluasi manajemen harus dilakukan secara objektif, terukur, dan sesuai mekanisme hukum. Hasil pengawasan Dewan Pengawas harus menjadi bahan pertimbangan KPM dalam menentukan langkah pembenahan perusahaan. Kita juga mesti mengedepankan prinsip good corporate governance,” ujarnya.

Dimas menegaskan, keberhasilan harus dapat dilihat mulai dari aspek administratif, finansial sampai ke dampak. DPC GAMKI Kota Palopo, berharap seluruh pihak dapat menahan diri, menghormati proses hukum, dan mengedepankan penyelesaian secara dialogis.

“Pada saat yang sama, pemerintah daerah dan seluruh organ Perumda diharapkan menjadikan persoalan ini sebagai momentum evaluasi dan pembenahan tata kelola pelayanan air bersih di Kota Palopo,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini