Awas “86”, 12 Kuasa Hukum Mahasiswa Atensi Kasus PDAM Palopo
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Sebanyak lima orang pegawai PDAM Kota Palopo, yang diduga ikut terlibat dalam aksi pengeroyokan mahasiswa telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kendati demikian, publik menilai sebagian pelaku seperti yang terekam dalam video yang beredar diduga ikut bersama-sama dalam pengeroyokan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, 12 Kuasa Hukum yang tergabung dalam Kantor Hukum TODDOPULI & PARTNERS, langsung mengambil kasus tersebut dan memberikan atensi khusus terhadap penyidik Polres Palopo.
Disisi lain, publik menanti kejelasan hukum dalam kasus yang di wanti-wanti akan menempuh jalur perdamaian.
“Kami harap, kasusnya lanjut sampai di meja hijau. Perdamaian kedua belah pihak tidak menggugurkan pidana. Jadi, silahkan damai, namun proses hukum tetap jalan. Kita hanya mengingatkan saja kepada kedua belah pihak agar hindari “86”,” kata salah satu pemuda, Adam yang juga aktivis muda Kota Palopo, menyikapi kasus pengeroyokan mahasiswa yang diduga dilakukan pegawai PDAM Kota Palopo, Kamis (05/11/2026).
Menanggapi itu, Muh Ardianto Palla SH, menegaskan memberikan atensi terhadap kasus tersebut.
“Ada 12 Kuasa Hukum yang tergabung dalam TODDOPULI & PARTNERS, mendampingi adek-adek mahasiswa yang mendapatkan dugaan penganiayaan di PDAM,” tegas Ardianto.
Kemudian lanjut Ardianto, mendesak kepada pihak Polres Palopo, untuk para terduga pelaku lainnya yang diduga ikut bersama-sama dalam aksi pengeroyokan agar supaya segera ditangkap.
“Dan bentuk Desakan kami, bahwa kami telah memberikan berupa bukti pendukung kepada Polres Palopo berupa plesdis dimana di dalamnnya vidio penganiayaan yang terjadi pada tanggal 2 November 2026 di PDAM Palopo dan juga bukti foto yang kami cat dan print dan diserahkan kepada penyidik,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan