NasDem di DPRD Palopo “Tumpul”, Warga Desak PAW

KETUA LMND Sulsel, Adri Fadhli

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Pemecatan Abdul Salam sebagai kader NasDem diputuskan sejak Mei 2025 melalui SK DPP NasDem Nomor 114-Kpts/DPP-NasDem/V/2025 tertanggal 14 Mei 2025, dengan alasan pelanggaran disiplin partai, termasuk tidak mendukung pasangan calon yang diusung partai pada Pilkada Palopo 2024.

Dengan begitu, kekuatan NasDem di parlemen Palopo, dipastikan tumpul. Warga pun mendesak untuk segera dilakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Saat ini, Abdul Salam mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palopo, tetapi dinyatakan tidak berwenang. Ia kemudian mengajukan permohonan perselisihan ke MPN yang akhirnya ditolak secara keseluruhan.

Pimpinan DPRD Palopo menyatakan telah menerima fisik SK pemberhentian dari Gubernur dan berencana menggelar rapat paripurna untuk menindaklanjuti usulan PAW Yanti Anwar yang telah diajukan sejak Mei 2025.

Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Selatan (Sulsel), Adri Fadli menilai kekosongan satu kursi dari Fraksi NasDem di Dapil III merugikan keterwakilan konstituen serta kekuatan fraksi di parlemen.

“Kekosongan ini tidak boleh berlarut-larut. Hak aspirasi masyarakat di Dapil III yang memiliki empat kursi harus segera terpenuhi agar pengawasan dan pembangunan tidak terhambat,” kata Adri dalam keterangannya melalui pesan tertulis via WA, baru-baru ini.

Menanggapi hal itu, warga Dapil III, Romi dari Kelurahan Battang, Kecamatan Wara Barat, juga menyuarakan kekecewaan atas kursi kosong yang menghambat penyaluran aspirasi masyarakat, khususnya di wilayah pinggiran dan pegunungan.

“Kami butuh wakil rakyat yang utuh untuk mengawal pembangunan infrastruktur dan ekonomi. Proses PAW jangan ditunda lagi, kalau perlu segera dilaksanakan,” ujar Romi saat diwawancarai, Senin (19/01/2026).

Kasus ini menunjukkan kompleksitas antara mekanisme internal partai yang bersifat final dan mengikat dengan prosedur administratif negara dalam pengisian kekosongan kursi legislatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!