Pastikan Partisipasi Warga, Pemkot Palopo Umumkan Libur Saat PSU

Gie

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Pemerintah Kota Palopo menetapkan hari libur bagi seluruh instansi pemerintahan dan sekolah pada hari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Palopo. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan partisipasi maksimal masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo memastikan seluruh instansi pemerintahan dan sekolah akan diliburkan pada hari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat penyampaian bernomor 100.1.4/16/ORG yang diterbitkan oleh Pemkot Palopo pada Kamis (15/5/2025).

“Suratnya sudah terbit terkait penyampaian hari libur pada hari Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kota Palopo,” kata Kepala Dinas Kominfo Palopo, Hamshir Hamid, Jumat (16/5/2025).

Hamshir menjelaskan bahwa keputusan meliburkan aktivitas pemerintahan dan sekolah bertujuan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat Palopo untuk menyalurkan hak pilihnya.

Pemkot Palopo juga mengimbau agar setiap pimpinan instansi memerintahkan seluruh jajarannya untuk hadir dan menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing pada hari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Diharapkan agar memerintahkan kepada seluruh jajarannya agar datang ke TPS masing-masing untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU) dimaksud,” harapnya.

Hamshir menegaskan bahwa instansi, BUMN/BUMD, perangkat daerah, serta UPT dinas yang menerapkan sistem kerja enam hari tetap diminta menyesuaikan dengan kebijakan hari libur PSU.

“Instansi/BUMN/BUMD, Perangkat Daerah dan UPT Dinas serta satuan kerja yang melaksanakan tugas kedinasan 6 (enam) hari kerja agar menyesuaikan dengan penetapan hari libur pelaksanaan kegiatan PSU ini,” jelasnya.

Penyesuaian ini diharapkan tidak mengganggu pelayanan publik, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan optimal.

“Sehingga pelayanan langsung kepada masyarakat tetap berjalan baik dan optimal,” imbuhnya.

Ketentuan hari libur dalam surat edaran tersebut tidak mengatur pegawai swasta di luar BUMN dan BUMD. Meski demikian, ia tetap berharap seluruh warga Palopo, termasuk pegawai swasta, dapat menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan PSU.

“Pegawai swasta selain BUMN & BUMD tidak diatur dalam surat ini, tapi kita semuanya berharap semua warga menggunakan hak suaranya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!