Belum Terima Hadiah, Juara Bersama Palopo Cup Polisikan Ketua Panitia

JUARA bersama usai melaporkan Ketua Panitia Palopo Cup di Polres Palopo, Selasa !08/09/2026)

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Pasca berakhirnya turnamen sepak bola antar kelurahan Palopo Cup 2026, suasana yang semula diwarnai semangat berujung jalur hukum.

Para official tim peserta melaporkan ketua panitia yang berinisial WY ke Polisi dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, pada Selasa, (8/9/2026).

Sebelumnya 30 Agustus 2026, saat jadwal match juara bersama batal dilaksanakan. Para suporter bersitegang karena menilai keputusan yang diambil ketua panitia sepihak, tidak berdasar, dan menyalahi aturan, serta tidak melibatkan PSSI dalam pengambilan keputusan.

Alih-alih bertanding, justru diumumkan empat kelurahan dinobatkan sebagai Juara 1 Bersama, yaitu Kelurahan Lebang, Penggoli, Benteng, dan Salobulo.

Salah satu official sekaligus Kapten Tim Kelurahan Salobulo, Piyan, mengungkapkan bahwa keputusan mendatangi tim Lebang diambil tanpa konfirmasi kepada tiga kelurahan lainnya.

Ia menuding ketua panitia hanya mengunjungi Kelurahan Lebang dan menetapkan tim tersebut sebagai Juara 1 Umum tanpa melibatkan pihak lain.

“Lucu panitia kanda Lebang ji na temani ketemu baru bikin keputusan. Rusak panitia kanda, dihubungi tidak ada infonya, ternyata sembunyi-sembunyi ketemu sepihak sama Lebang,” ungkap Piyan kepada wartawan pada malam 30/8.

Di sisi lain, salah satu official Tim Lebang menyatakan bahwa panitia telah berkoordinasi dengan ketiga kelurahan lainnya sehingga pihaknya menerima keputusan tersebut.

Bahkan telah dibuat surat pernyataan bermaterai yang menetapkan Lebang sebagai Juara 1 Umum dengan ketentuan piala dan uang tunai sebesar 15 juta rupiah yang akan dibagi keempat tim juara bersama, serta masa tenggang perjanjian hingga 1 September 2026.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, janji tersebut tidak terealisasi. Bahkan, sejak saat itu ketua panitia yang berinisial WY tidak dapat lagi dihubungi dan diduga tidak bertanggung jawab sesuai isi surat pernyataan yang disepakati. (Andri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!