Korupsi : Perampasan Aset Vs Hukuman Mati
Oleh: Abdullah Muthalib Kasni
Mahasiswa UIN Palopo
KORUPSI di Indonesia, sebuah negara yang kaya akan aturan kini bukan lagi cerita baru. Ia sudah menjadi semacam penyakit yang terus kambuh, meski obatnya berganti-ganti dari masa ke masa.
Korupsi yang ada hingga saat ini menjadi sebuah cerminan bahwa upaya pemberantasan korupsi kita masih berjalan di tempat, bahkan mundur.
Di tengah keresahan itu, dua gagasan besar selalu muncul bergantian setiap kali ada kasus korupsi besar viral ke publik seperti, merampas harta koruptor sampai ke akar-akarnya atau menghukum mati pelaku korupsi itu sendiri. Keduanya terdengar sama-sama tegas.
Tapi keduanya berangkat dari logika yang sangat berbeda, dan oleh karena itu, sejauh ini hanya satu yang benar-benar menyentuh akar persoalan yaitu perampasan aset yang kini ditargetkan penyempurnaanya di akhir tahun nantinya.
Perampasan aset merupakan senjata utama pemberantasan korupsi, sementara hukuman mati bukan solusi, betapapun ia terdengar memuaskan rasa keadilan yang dilukai.
Korupsi pada dasarnya adalah kejahatan yang bermotif harta. Orang korupsi bukan karena benci negara, melainkan karena ingin memperkaya diri.
Maka logikanya sederhana, kalau motifnya harta, maka yang harus dipukul telak juga hartanya, bukan cuma tubuh seorang pelaku yang dipenjara. Di sinilah letak pentingnya perampasan aset.
Selama ini, banyak koruptor yang divonis penjara, tetapi hasil kejahatannya tetap aman tersimpan atas nama keluarga, perusahaan bayangan, atau bahkan disembunyikan di luar negeri.
Penjara hanya merenggut kebebasan sementara, tetapi kekayaan haram itu tetap bisa dinikmati setelah bebas, atau diwariskan.
Sayangnya, secara hukum positif, Indonesia sampai hari ini belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur mekanisme perampasan aset secara komprehensif. Akan tetapi proses menuju kesana telah Loading hingga bulan desember nantinya.
Perampasan aset, dengan kata lain adalah cara memutus rantai keuntungan dari kejahatan itu sendiri. Ia tidak hanya menghukum, tapi juga mengembalikan.
Namun perampasan aset tidak bisa berdiri sendiri. Ia harus berjalan beriringan dengan perbaikan sistem hukum secara menyeluruh dengan adanya penguatan lembaga yang berwewenang, transparansi anggaran, digitalisasi pengadaan barang dan jasa, sampai independensi aparat penegak hukum.
Sebab percuma saja ada instrumen perampasan aset yang tajam, kalau lembaga yang memegangnya justru lemah atau mudah diintervensi.
Wacana hukuman mati bagi koruptor selalu punya daya tarik emosional yang kuat.
Ia terasa adil bagi mata awam, koruptor merampok uang rakyat, maka pantas dihukum setimpal dengan nyawanya.
Tetapi kalau kita menariknya ke ranah pemikiran hukum yang lebih dalam, argumen ini punya banyak lubang. sebab hukuman mati berhadapan langsung dengan hak asasi manusia. Hak untuk hidup adalah hak paling mendasar yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apa pun (non derogable rights).
Bahkan dalam kasus korupsi yang dilakukan saat bencana nasional, di mana ancaman pidana mati sudah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor sejak lama, permohonan agar hukuman ini diperluas dan dipertegas cakupannya justru pernah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Bahkan pemerintah sendiri menegaskan bahwa hukuman mati merupakan hukuman yang sangat berat dan tidak dapat diterapkan begitu saja, sehingga memerlukan syarat-syarat ketat.
Artinya, negara sendiri sesungguhnya sadar bahwa mencabut nyawa adalah keputusan yang tidak bisa diambil ringan, apalagi untuk kejahatan yang sifatnya ekonomi.
Atau bisa juga kita mengatakan bahwa hukuman mati bertentangan dengan fungsi rehabilitasi dalam hukum pidana modern.
Sistem pemidanaan kita, sejak KUHP lama hingga KUHP Nasional yang baru, tidak lagi semata bertumpu pada filosofi pembalasan (retributif).
Ia juga mengemban fungsi pembinaan dan pemulihan, agar seseorang yang bersalah punya kesempatan memperbaiki diri dan mempertanggungjawabkan kesalahannya secara nyata, misalnya dengan mengembalikan kerugian negara. Hukuman mati meniadakan kemungkinan itu sepenuhnya.
Tidak ada ruang untuk koreksi, tidak ada ruang untuk pemulihan kerugian negara oleh tangan pelaku sendiri, dan yang paling penting, tidak ada ruang untuk memperbaiki kekeliruan jika ternyata di kemudian hari ditemukan kesalahan proses hukum.
Bahkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sendiri pernah mengingatkan bahwa jika seseorang sudah dieksekusi mati, tidak ada lagi kesempatan untuk menghidupkannya kembali, apabila kelak ternyata ada kekeliruan putusan.
Pernyataan ini sederhana, tapi mendalami inti persoalan hukum pidana, putusan pengadilan bukanlah kebenaran mutlak, ia hanyalah kesimpulan hukum berdasarkan alat bukti dan interpretasi hakim atas fakta yang tersedia.
Serta secara empiris pun hukuman mati belum pernah benar-benar dijalankan untuk koruptor, hingga sampai saat ini belum pernah ada penjatuhan hukuman mati terhadap terdakwa korupsi di Indonesia.
Oleh karena itu sebagaimana pernyataan salah satu pakar hukum pernah mengatakan bahwa kita hidup dalam sistem hukum modern, dan hukum modern tidak pernah bisa memastikan sepenuhnya bahwa pihak yang menang di persidangan adalah pihak yang benar, dan pihak yang kalah adalah pihak yang salah.
Law is the art of interpretation, hukum adalah seni menafsirkan. Setiap putusan pengadilan lahir dari proses menafsirkan pasal, menafsirkan alat bukti, menafsirkan keterangan saksi, bahkan menafsirkan niat seseorang saat melakukan suatu perbuatan.
Semua tafsir itu dilakukan oleh manusia yang tidak luput dari keterbatasan, tekanan, maupun kekeliruan.
Mahkamah Konstitusi sendiri, dalam berbagai putusannya terkait Undang-Undang Tipikor, mengakui bahwa norma-norma dalam undang-undang antikorupsi kerap menimbulkan diskursus terkait potensi tafsir yang tidak tunggal, sehingga berpotensi menciptakan ketidakseragaman penerapan di lapangan.
Jika pada level konstitusi saja pemaknaan hukum masih terus diperdebatkan, bagaimana kita bisa yakin bahwa hukuman semutlak hukuman mati boleh dijatuhkan tanpa margin kesalahan sedikit pun? Karena sifatnya yang final dan tidak dapat dipulihkan, hukuman mati menuntut standar kepastian kebenaran yang sesungguhnya mustahil dipenuhi oleh sistem hukum mana pun, termasuk sistem hukum Indonesia yang masih bergulat dengan persoalan independensi penegak hukum.
Sementara itu, perampasan aset tidak menuntut kesempurnaan seperti itu. Ia tetap bisa dikoreksi, aset yang keliru dirampas bisa dikembalikan, sementara nyawa yang sudah direnggut tidak bisa ditarik lagi.
Memberantas korupsi bukan soal siapa yang berani memberikan hukuman paling menakutkan, melainkan soal siapa yang paling serius membangun sistem yang tidak memberi ruang bagi kejahatan itu tumbuh subur.
Perampasan aset, dibarengi pembenahan sistem hukum yang independen dan transparan, adalah jalan yang lebih realistis, lebih adil, dan lebih menyembuhkan luka yang ditinggalkan korupsi terhadap keuangan negara.
Hukuman mati, hanya sebaliknya memberi kepuasan sesaat tanpa benar-benar mengembalikan apa yang telah dirampas dari rakyat, dan berisiko menabrak prinsip hak asasi manusia serta fungsi rehabilitasi yang menjadi fondasi hukum pidana modern.
Atas nama apapun, jangan pernah membiarkan koruptor memperkaya diri sendiri di atas tanah di mana rakyat biasa membayar harga dari kejahatan mereka.




Tinggalkan Balasan