Terduga Sopir Tangki Solar Ilegal di Torut Terancam 6 Tahun Penjara

TORUT,INDEKSMEDIA.ID – Terduga sopir tangki inisial RN yang ditangkap Polres Toraja Utara (Torut), akibat kedapatan memuat solar ilegal, kini berhadapan dengan hukum.

Atas perbuatannya terduga kini bersiap-siap menjalani hukuman paling lama 6 tahun kurungan penjara.

Kasat Reskrim Polres Torut, Iptu Ruxon SH, yang dikonfirmasi, mengatakan terduga disinyalir melanggar pasal 55 UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

“Ancamannya paling lama 6 tahun penjara,” kata Ruxon, kepada Indeksmedia Minggu (09/08/2026).

Perwira dua balok itu menegaskan, pihaknya saat ini masih melakukan proses hukum lanjutan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Dalam kasus tersebut Ruxon menegaskan tidak pandang bulu terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran.

“Kami himbau kepada masyarakat Torut jika melihat atau mendapati adanya aktivitas pelanggaran hukum maka segera laporkan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!