Polres Torut Amankan Sopir dan Satu Unit Transportir Muat Solar Ilegal, Kasat: Proses Hukum Lanjut

TORUT,INDEKSMEDIA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Toraja Utara (Torut) melalui Unit II Tipidter, menangkap seorang sopir beserta satu unit mobil Transportir yang diduga memuat BBM jenis solar subsidi.

Penangkapan terjadi, Sabtu (08/08/2026), sekitar pukul 00.30 Wita, kemarin.

Anggota Polres Torut bergerak cepat setelah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Torut.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan terjadi di Jl. Tandung Nangala, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Torut.

Saat ini sopir inisial RN (42) dan satu unit mobil tangki berwarna biru telah diamankan di Polres Torut sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Torut, Iptu Ruxon, yang dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Ruxon, menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara cepat dan terukur serta memastikan proses hukum tetap berlanjut.

​Pihaknya melalui Unit II Tipidter Sat Reskrim masih kata Ruxon saat ini menangani perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang terjadi di wilayah Jl. Tandung Nangala, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Torut..

“Perkara tersebut berawal dari laporan Masyarakat terkait dugaan adanya kendaraan yang mengangkut BBM bersubsidi. Berdasarkan laporan tersebut, telah diamankan 1 unit mobil tangki berwarna biru dan sopir dengan inisial RN untuk dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.

​Saat ini, terduga pelaku RN beserta 1 unit armada mobil tangki telah berada di Mapolres Torut guna menjalani rangkaian pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat dengan sangkaan pasal tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

​”Saat ini penyidik masih melakukan proses hukum lanjutan dengan memeriksa saksi-saksi. Adapun dugaan pasal yang disangkakan yaitu dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan/atau niaga bahan bakar minyak/gas bersubsidi Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas,” tegas perwira dua balok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!