Ungkap Beda Kasus Gaspa dan Proyek Lain, Kejari Palopo Tegas Tak Tebang Pilih

Wan

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo menegaskan komitmennya menangani setiap laporan dan dugaan pelanggaran hukum secara profesional, transparan, serta berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan menyusul sorotan yang menyebut Kejari Palopo terkesan tebang pilih dalam menangani sejumlah proyek yang dinilai bermasalah di Kota Palopo.

Dua proyek yang turut menjadi sorotan yakni pembangunan Stadion Lagaligo dan kolam renang (Swimbath) di kawasan Latuppa. Kedua proyek tersebut diketahui belum rampung, namun hingga kini belum masuk dalam penanganan hukum Kejari Palopo.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palopo, Trio Andi Wijaya, membantah adanya praktik tebang pilih dalam penanganan perkara.

Menurutnya, kondisi proyek Stadion Lagaligo dan kolam renang Latuppa berbeda dengan proyek revitalisasi Lapangan Gaspa yang saat ini tengah ditangani Kejari Palopo.

Pekerjaan fisik proyek Gaspa kata Trio, telah dinyatakan 100 persen selesai dan telah melalui proses Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama pekerjaan.

“Kalau tebang pilih kami rasa tidak. Adapun terkait Lagaligo dan kolam renang, masih status kontrak, belum selesai, hanya diberhentikan sementara karena masalah keuangan Pemkot. Beda dengan Gaspa, fisik sudah 100 persen dan sudah PHO,” ujar Trio saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).

Trio menjelaskan, status kontrak menjadi salah satu aspek penting yang harus dipastikan sebelum aparat penegak hukum menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana dalam sebuah proyek.

Berdasarkan informasi yang diterima Kejari Palopo, kontrak proyek Stadion Lagaligo dan kolam renang Latuppa hingga saat ini belum diputus. Dengan demikian, tanggung jawab penyelesaian pekerjaan masih berada pada pihak penyedia.

“Jadi semestinya dipastikan dulu di Pemkot terkait status proyek tersebut. Karena menurut informasi masih belum putus kontrak, masih menjadi tanggung jawab penyedia,” jelasnya.

Ia menambahkan, selama kontrak masih berjalan, proyek yang belum selesai pada dasarnya masih memiliki kemungkinan untuk dilanjutkan oleh penyedia sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, apabila kontrak nantinya diputus karena penyedia tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan dan ditemukan indikasi mark-up maupun dugaan pelanggaran hukum lainnya, kondisi tersebut dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan.

“Kalau belum selesai pekerjaan dan kontrak masih ada, kita pastikan bisa dilanjutkan kembali. Kalau nanti putus kontrak karena ketidaksanggupan penyedia dan ada indikasi mark-up dan/atau pelanggaran hukum lain, baru APH bisa cek,” terangnya.

Di sisi lain, Kejari Palopo memastikan tidak menutup ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah maupun perkara lainnya.

Setiap laporan atau pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Selebihnya, kalau ada laporan atau pengaduan yang masuk ke kami di luar daripada yang disebutkan tadi, pasti kami proses sesuai SOP kami,” tandas Trio.

Saat ini, Kejari Palopo tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi Lapangan Gaspa yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp3,5 miliar.

Dalam proses penyidikan tersebut, sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk anggota DPRD Kota Palopo, CS yang sebelumnya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejari Palopo.

Kejari Palopo juga disebut telah mengantongi nama calon tersangka dalam perkara tersebut. Namun, hingga kini identitas tersangka belum diumumkan secara resmi kepada publik.

Trio memastikan pihaknya akan mengumumkan perkembangan penanganan perkara tersebut setelah proses penyidikan dinilai cukup untuk menetapkan dan mengumumkan tersangka.

Dengan demikian, Kejari Palopo menegaskan bahwa perbedaan penanganan terhadap sejumlah proyek bukan didasarkan pada pilih kasih, melainkan mempertimbangkan status pekerjaan, kontrak, serta ada atau tidaknya indikasi awal pelanggaran hukum yang dapat ditindaklanjuti secara pidana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!