Diduga Ada Pemalsuan Tanda Tangan Kontrak, TAF Palopo Resmi Dilaporkan ke Polisi

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – PT Toyota Astra Finance (TAF) akhirnya resmi diadukan ke Polres Palopo.

Itu terkait dugaan pemalsuan tanda tangan kontrak yang disinyalir dilakukan saat akad perjanjian dimulai.

Dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut terkuak saat dilakukan penarikan satu unit kendaraan roda empat jenis Hilux dengan nomor polisi DP 8227 UC, milik nasabah berinisial S

Kasus tersebut diketahui telah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Palopo.

Hasilnya, DPRD memberikan rujulan berupa surat rekomendasi terhadap nasabah untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres Palopo.

“Iya, saya datang ke Polres Palopo untuk melaporkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan TAF Palopo. Seperti yang sudah saya janjikan sebelumnya,” kata S kepada Indeksmedia usai melaporkan TAF di Mapolres Palopo, Selasa (11/08/2026).

Saat berhadapan penyidik lanjut S, dirinya menceritakan awal mula terjadinya tanda tangan kontrak, hingga mobil Hilux ditarik di Sulawesi Tengah (Sulteng) tepatnya di Kota Palu.

“Saya melaporkan TAF ke polisi dengan harapan mobil yang ditarik bisa kembali saya peroleh. Saya juga berharap, pengaduan yang telah masuk kiranya segera ditindak lanjuti Polres Palopo,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Ridwan Parintak, mengatakan segera menindak lanjuti pengaduan yang dimaksud.

“Nanti kita akan lihat jika ada unsur pidananya tentu statusnya akan kita naikkan ke laporan polisi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!