Refleksi 81 Tahun Arah Bangsa: Apakah Hanya di Agustus Kita Merdeka?

Wan

Penulis: Muhammad Jaya (Tokoh Pemuda Luwu/Pengiat Literasi)

LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Setiap kali Agustus tiba, hampir seluruh penjuru negeri berubah menjadi lautan merah putih. Bendera berkibar di sepanjang jalan, umbul-umbul menghiasi lingkungan, sementara berbagai perlombaan digelar di desa, kelurahan hingga kompleks permukiman.

Suasana itu tentu patut dirayakan. Sebab, tahun ini Indonesia genap berusia 81 tahun sejak Proklamasi Kemerdekaan.

Namun, di tengah semarak perayaan itu, ada pertanyaan yang semestinya tidak boleh kita hindari: setelah 81 tahun merdeka, apakah kemerdekaan benar-benar telah dirasakan seluruh rakyat?

Pertanyaan tersebut bukan untuk mengurangi makna perayaan kemerdekaan. Justru sebaliknya, menjadi momentum untuk melihat kembali apa makna kemerdekaan dalam kehidupan sehari-hari.

Sebab, kemerdekaan tidak semestinya berhenti pada pengibaran bendera, upacara, perlombaan, slogan nasionalisme, atau kemeriahan sepanjang bulan Agustus.

Kemerdekaan seharusnya hadir dalam bentuk kehidupan rakyat yang lebih sejahtera, hukum yang adil, pendidikan yang layak, pelayanan kesehatan yang mudah diakses, lapangan pekerjaan yang memadai, kebebasan menyampaikan pendapat, serta pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.

Lalu, apa yang terjadi setelah Agustus berlalu?

Apakah kemiskinan berkurang? Apakah lapangan pekerjaan semakin terbuka? Apakah kebijakan pemerintah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat? Apakah persoalan lingkungan semakin terselesaikan? Apakah korupsi semakin berkurang? Dan yang paling mendasar, apakah rakyat semakin merasa bahwa negara hadir dalam kehidupan mereka?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting diajukan karena kemerdekaan bukan sekadar terbebas dari penjajahan bangsa asing. Kemerdekaan juga berarti terbebas dari kemiskinan, ketidakadilan, ketakutan, kebodohan, serta kesewenang-wenangan.

Kemerdekaan Jangan Hanya Menjadi Simbol

Kita tentu tidak perlu mempertentangkan antara perayaan kemerdekaan dan kritik terhadap kondisi bangsa. Lomba antarwarga, upacara, pemasangan bendera, dan berbagai kegiatan Agustusan tetap memiliki nilai penting dalam membangun kebersamaan dan nasionalisme.

Tetapi, jangan sampai kemerdekaan hanya menjadi rutinitas tahunan. Sebab, merah putih seharusnya tidak hanya berkibar di tiang-tiang rumah, tetapi juga tercermin dalam kehidupan rakyat yang mendapatkan keadilan dan kesejahteraan.

Kita masih melihat persoalan kemiskinan, ketimpangan sosial, pengangguran, kesulitan akses pendidikan dan kesehatan, hingga berbagai persoalan hukum dan lingkungan yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Dalam kondisi seperti itu, pertanyaan tentang makna kemerdekaan menjadi semakin relevan.

Apalagi konstitusi telah memberikan arah yang jelas. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Artinya, kekayaan negara bukan sekadar untuk dikuasai, tetapi harus dikelola dengan orientasi utama pada kepentingan rakyat.

Mahkamah Konstitusi pun menegaskan bahwa makna penguasaan negara tidak berhenti pada kepemilikan, tetapi mencakup kewenangan membuat kebijakan, mengatur, mengelola, mengurus, dan melakukan pengawasan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Karena itu, ukuran keberhasilan kemerdekaan seharusnya tidak hanya dilihat dari seberapa meriah perayaannya, tetapi dari seberapa jauh rakyat merasakan manfaat kemerdekaan tersebut.

Pajak, Negara dan Pertanggungjawaban kepada Rakyat

Rakyat setiap hari diajak mencintai negeri. Kita mendengar berbagai seruan untuk taat membayar pajak, menjaga persatuan, mencintai tanah air, dan mempertahankan keutuhan NKRI.

Semua itu penting. Tetapi nasionalisme juga harus berjalan beriringan dengan keterbukaan dan akuntabilitas negara.

Rakyat berhak mengetahui bagaimana uang negara dikelola, ke mana anggaran publik dialokasikan, dan sejauh mana kebijakan pemerintah memberikan manfaat bagi masyarakat.

Negara tidak boleh hanya hadir ketika meminta kewajiban dari rakyat, tetapi absen ketika rakyat membutuhkan perlindungan dan pelayanan.

Negara harus hadir ketika masyarakat kesulitan memperoleh pendidikan. Negara harus hadir ketika rakyat kesulitan mendapatkan layanan kesehatan. Negara harus hadir ketika lapangan pekerjaan terbatas. Negara juga harus hadir ketika masyarakat berhadapan dengan ketidakadilan.

Di sinilah kemerdekaan menemukan maknanya yang lebih substantif.

Korupsi dan Ketimpangan: Luka dalam Kemerdekaan

Salah satu tantangan terbesar bangsa ini adalah korupsi. Ketika uang publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru diselewengkan, maka yang dirugikan bukan hanya negara sebagai institusi, tetapi rakyat sebagai pemilik kedaulatan.

Setiap rupiah anggaran yang hilang akibat korupsi pada hakikatnya berpotensi mengurangi hak masyarakat atas pelayanan publik yang lebih baik.

Karena itu, pemberantasan korupsi bukan sekadar persoalan penegakan hukum. Ia merupakan bagian dari perjuangan mempertahankan makna kemerdekaan.

Kemerdekaan menjadi terasa timpang ketika sebagian masyarakat mampu menikmati berbagai fasilitas kehidupan, sementara sebagian lainnya masih berjuang memenuhi kebutuhan paling dasar.

Bangsa yang merdeka semestinya terus bergerak mempersempit jurang tersebut.

Kemerdekaan yang Sebenarnya

Kemerdekaan yang sebenarnya adalah ketika setiap anak Indonesia memiliki kesempatan memperoleh pendidikan yang layak. Ketika masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa dipersulit.

Ketika rakyat memiliki kesempatan memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Ketika hukum berlaku adil tanpa membedakan latar belakang sosial dan kekuasaan.

Ketika masyarakat dapat menyampaikan kritik tanpa ketakutan.

Ketika informasi publik mudah diakses.

Ketika kekayaan alam dikelola secara transparan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.

Dan ketika pemerintah benar-benar menempatkan kepentingan masyarakat sebagai tujuan utama penyelenggaraan negara.

Pemikiran Mohammad Hatta tentang demokrasi juga menempatkan rakyat sebagai pusat kehidupan bernegara. Dalam gagasannya, demokrasi berkaitan dengan pemerintahan yang berasal dari rakyat dan bekerja untuk mempertahankan kepentingan rakyat.

Dengan demikian, kemerdekaan bukan hanya persoalan siapa yang dahulu menjajah dan kapan penjajahan itu berakhir.

Kemerdekaan juga merupakan perjalanan panjang untuk memastikan tidak ada rakyat yang tertinggal.

Mendidik Rakyat, Menjaga Kemerdekaan

Pendidikan menjadi salah satu kunci penting.

Semakin terdidik masyarakat, semakin besar kemampuan mereka memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Masyarakat yang memiliki pengetahuan tidak mudah dieksploitasi, tidak mudah diperalat, dan tidak mudah diarahkan hanya untuk kepentingan politik jangka pendek.

Rakyat yang terdidik akan mampu menentukan pilihan berdasarkan kepentingannya sendiri, mengawasi pemerintah, menyampaikan kritik secara rasional, serta ikut menentukan arah pembangunan.

Kemerdekaan yang matang membutuhkan rakyat yang sadar. Bukan rakyat yang hanya diminta bertepuk tangan ketika bendera dikibarkan, tetapi rakyat yang memiliki keberanian untuk bertanya ke mana bangsa ini sedang diarahkan.

Maka, ketika Agustus datang dan sang merah putih berkibar di sepanjang jalan, mari kita rayakan kemerdekaan dengan penuh kebanggaan.

Tetapi setelah perlombaan selesai, bendera diturunkan, dan Agustus berlalu, pertanyaan itu tetap harus hidup:

Apakah kemerdekaan sudah benar-benar hadir dalam kehidupan rakyat?

Sebab, kemerdekaan sejati bukan hanya ketika bangsa ini bebas dari penjajahan.

Kemerdekaan sejati adalah ketika rakyat benar-benar merasakan kehadiran negara, mendapatkan keadilan, memperoleh kesejahteraan, dan memiliki kesempatan menentukan masa depannya sendiri.

Itulah kemerdekaan yang tidak berhenti pada bulan Agustus. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!