Kakak Beradik di Bua Diamankan Polisi Beserta Barang Bukti Sabu
LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu mengamankan dua orang kakak beradik yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keduanya masing-masing berinisial E (Perempuan) dan H (Laki-laki). Mereka diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Bulung, Desa Tiromanda, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, pada Rabu (5/8/2026) lalu.
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Luwu, IPTU Awaluddin. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Petugas kami terlebih dahulu melakukan observasi sebelum bergerak melakukan upaya penindakan dan penggeledahan di lokasi,” ujar Awaluddin, Sabtu (8/8/2026).
Penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapati E keluar melalui pintu belakang rumah dengan gerak-gerik mencurigakan.
Tanpa basa-basi, polisi kemudian menangkap E dan melakukan penggeledahan di tempat.
Ketika digeledah, polisi menemukan satu sachet plastik berukuran sedang berisi kristal bening yang diduga sabu, seperangkat alat isap atau bong, sejumlah sachet plastik kosong, serta barang lainnya.
E juga mengaku memperoleh barang tersebut dari saudara kandungnya, H, yang saat itu masih berada di dalam rumah.
Mengetahui hal tersebut, petugas kemudian memasuki rumah dan turut menggeledah kamar H yang saat itu berada dalam kamar.
Saat digeledah, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti berupa sachet plastik kosong, pipet yang digunakan sebagai sendok sabu, kotak penyimpanan, serta dua unit timbangan digital.
IPTU Awaluddin menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, termasuk menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat.
“Komitmen kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan awal guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penyidik juga melakukan pengembangan berdasarkan keterangan awal untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo mengapresiasi kinerja personel Satresnarkoba dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi melindungi generasi muda,” tegas Kapolres Luwu.
Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan. Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan terduga pelaku, serta mengirimkan barang bukti dan urine untuk pemeriksaan laboratorium sesuai prosedur.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)




Tinggalkan Balasan