Tak Hormati Proses Hukum, Ady Nuryadin Terancam Dijemput Paksa

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi terkait laporan penghinaan dan fitnah terhadap oknum wartawan di Palopo, Ady Nuryadin dinilai tidak menghormati proses hukum.

Tindakan tersebut memang belum merupakan perbuatan melanggar hukum.

“Ini baru kategori tahap tidak menghormati proses hukum dengan cara mengabaikan panggilan institusi penegak hukum. Tapi, jika yang bersangkutan terus memperlihatkan sikap tidak menghormati proses hukum, maka bisa saja penyidik melakukan penjemputan ataukah mendatangi langsung terlapor. Itu tergantung keputusan pimpinan dari penyidik,” kata Pengamat Hukum Tana Luwu, Lukman S Wahid SH, menyikapi kasus yang kini bergulir di Polres Palopo, Selasa (06/10/2026).

Pengacara senior itu menjelaskan kesulitannya karena panggilan dalam proses penyelidikan belum bisa dilakukan upaya paksa.

Namun, cara terbaik menghadapi kasus seperti ini adalah penyidik mendatangi orang yang dipanggil untuk mengumpulkan data.

Kalau perlu sambung Lukman, penyidik terlebih dulu memanggil saksi lain dan jika ada indikasi perbuatan pidana bisa ditingkatkan ke tahap sidik tanpa menetapkan dulu tersangka agar bisa dilakukan upaya paksa.

“Ini memang problem dalam penyelidikan karena belum disertai kewenangan penyidik untuk menggunakan upaya paksa dalam proses penyelidikannya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!