KFC di Belimbing Palopo Membangkang, FPH-LR: Bekukan dan Evaluasi

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID — Pengelolaan limbah yang dikaitkan dengan gerai KFC di Jalan Rambutan kembali menjadi sorotan.

Limbah yang disebut berserakan hingga kawasan Jalan Poros Belimbing dinilai telah meresahkan masyarakat sekitar.

Ironisnya lagi, telah dilakukan peneguran hingga pihak KFC bersedia melakukan pembenahan. Sayang, KFC lalai alias membangkan dengan belum mengindahkan pembenahan yang dimaksud.

Pemuda asli Belimbing sekaligus Kabid Politik & Demokrasi FPH-LR, Afif Ikhlash, menegaskan bahwa persoalan tersebut telah beberapa kali disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo.

Bahkan, Afif bersama masyarakat telah melakukan audiensi 11 September 2026 sebagai tindak lanjut atas pengaduan sebelumnya.

Menurut Afif, DLH sebelumnya juga telah melakukan verifikasi lapangan terkait kondisi pengelolaan dan pembuangan limbah yang dikeluhkan masyarakat.

“Ini bukan persoalan baru. Sudah ada pengaduan, sudah ada verifikasi, sudah ada audiensi, dan sudah diberikan waktu untuk melakukan pembenahan. Tetapi kami belum melihat langkah konkret sebagaimana yang diharapkan. Terkait dengan persoalan ini, kami FPH-LR mengultimatum Pemkot Palopo,” tegas Afif.

Afif menyebut pihak terkait telah diberikan waktu untuk melakukan pembenahan, termasuk terkait pemasangan IPAL.

Namun, menurut FPH-LR, dalam kurun waktu yang disebut sekitar dua bulan tersebut, persoalan belum sepenuhnya terselesaikan.

Karena itu, FPH-LR meminta Pemerintah Kota Palopo melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan usaha tersebut terhadap ketentuan lingkungan dan perizinan.

“FPH-LR mengultimatum Pemkot Palopo. Segera evaluasi izin usahanya. Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran yang menjadi dasar hukum untuk pembekuan atau pencabutan izin, maka lakukan sesuai ketentuan. Jangan hanya memberikan teguran berulang,” ujar Afif.

Menurutnya, penegakan aturan tidak boleh membedakan antara usaha kecil maupun usaha besar.

“Kalau ada pelaku usaha yang terbukti melanggar regulasi, jangan pandang bulu. Sikat sesuai aturan. Jangan karena gerainya besar kemudian pemerintah ragu mengambil tindakan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Forum Peduli Hukum Luwu Raya (FPH-LR), Feriyanto, juga meminta DLH dan Satgas Terpadu memperkuat fungsi pengawasan.

Feriyanto menilai pemerintah seharusnya tidak menunggu masyarakat berulang kali melakukan pengaduan baru turun ke lapangan.

“Pemerintah jangan lamban. Pengawasan harus aktif. Jangan menunggu masyarakat mengadu, melakukan aksi, atau persoalan menjadi sorotan baru pemerintah bergerak,” tegas Feriyanto.

Ia juga mempertanyakan kepatuhan pengelolaan lingkungan oleh pelaku usaha yang disebut telah beroperasi selama bertahun-tahun.

“Kalau sudah beroperasi belasan tahun, kewajiban menjaga lingkungan tentu bukan sesuatu yang baru. Jangan sampai baru sekarang persoalan limbah menjadi perhatian setelah masyarakat resah dan melakukan pengaduan,” katanya.

DLH Kota Palopo kembali melakukan pemeriksaan lapangan yang disebut sebagai sidak ketiga. Dalam kegiatan tersebut, DLH memberikan teguran keras serta memasang spanduk dan perintah sebagai bagian dari langkah penanganan.

FPH-LR meminta tindakan tersebut tidak berhenti pada teguran.

“Kami mengapresiasi DLH yang sudah turun. Tetapi jangan berhenti di spanduk dan teguran. Kalau memang ditemukan pelanggaran, tindak sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku,” ujar Feriyanto.

FPH-LR menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut bersama masyarakat dan meminta Pemkot Palopo menyampaikan secara transparan hasil pemeriksaan serta langkah penanganannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!