KPK Ultimatum Pemkot dan DPRD Palopo untuk Segera Sahkan APBD TA 2026

Jibril Daulay Jibril Daulay
Ilustrasi KPK

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID — Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Harun Hidayat, mengeluarkan peringatan tegas kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo dan Pemkot Parepare beserta DPRD masing-masing daerah untuk segera menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

“Kami memantau ada dua Pemda yang belum menetapkan APBD TA 2026 sampai dengan batas waktu 30 November 2025, yaitu Pemkot Parepare dan Pemkot Palopo,” ujar Harun melalui pesan yang beredar di kalangan wartawan, Selasa (2/12/2025).

KPK meminta kedua pemerintah daerah bersama legislatif segera menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2026 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi pada Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD TA 2026 dan Perubahan APBD TA 2025.

Kota Palopo menjadi salah satu daerah yang gagal menetapkan APBD 2026 hingga batas akhir. Kondisi ini berpotensi membuat Pemkot hanya dapat menggunakan pola belanja 1/12 dari pagu anggaran tahun sebelumnya.

Selain itu, hak keuangan Wali Kota Palopo Naili Trisal dan Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin, termasuk gaji dan tunjangan selama enam bulan, ikut tertunda. Dana transfer pusat pun berisiko mengalami penundaan.

Permasalahan bermula ketika Pemkot Palopo menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) pada 10 November 2025. Namun dokumen tersebut dinilai kosong tanpa substansi sehingga tidak dapat dibahas DPRD.

Sehari setelah penyerahan dokumen, koordinator Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) justru melakukan perjalanan dinas luar, menghambat proses pembahasan lanjutan.

TAPD kemudian menyerahkan ulang dokumen KUA–PPAS pada Jumat (28/11). Namun Badan Anggaran (Banggar) DPRD Palopo kembali menemukan kekurangan penting, yaitu tidak adanya Surat Keputusan (SK) Wali Kota mengenai target pendapatan daerah—dokumen wajib dalam penyusunan KUA–PPAS.

Sebelumnya, anggota Banggar DPRD Palopo, Aris Munandar, mengatakan bahwa persoalan ini terjadi karena TAPD tidak mengikuti jadwal penyusunan anggaran yang telah ditetapkan.

“Pengajuan KUA–PPAS seharusnya dilakukan pekan kedua Juli hingga pekan kedua Agustus, tapi baru dilakukan pekan terakhir November. Itu pun tidak lengkap, banyak waktu terbuang,” kata Aris, Minggu (30/11/2025).

Ia menegaskan DPRD telah berulang kali melayangkan surat permintaan agar dokumen diserahkan sesuai tahapan, namun respons baru diterima pada akhir November sehingga pembahasan tidak dapat dirampungkan sebelum tenggat waktu.

“Kami sudah melaksanakan tugas, tapi penyerahan baru di akhir November,” ujarnya.

Dengan belum ditetapkannya APBD 2026, Palopo kini menunggu langkah lanjutan pemerintah daerah sesuai regulasi yang berlaku. Sementara itu, KPK menegaskan akan terus memonitor proses penyelesaian anggaran di dua kota tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!