Tujuh Bulan Buron, Dua Pelaku Penganiayaan di Luwu Ditangkap Polisi
LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Dua pelaku penganiayaan di Kabupaten Luwu akhirnya ditangkap setelah tujuh bulan buron. Keduanya diamankan saat berada di sebuah bengkel di Desa Murante, Kecamatan Suli.
Penangkapan dilakukan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Suli, Sulawesi Selatan, dan dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Reskrim Bripka Nur Ardiansyah.
“Penangkapan dilakukan pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 11.30 Wita oleh Unit Reskrim Polsek Suli,” tulis keterangan Polres Luwu yang diterima pada Kamis (17/4/2025).
Kedua pelaku, Farhat (21) dan Sapril (21), diketahui terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Salman Syam (24), seorang buruh kasar asal Kelurahan Suli, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu.
“Kejadian tersebut berlangsung pada 18 September 2024 di kawasan Lapangan Suli saat korban sedang mengunjungi pasar malam,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian mengungkap bahwa korban dikeroyok oleh sekelompok pelaku. Dalam peristiwa tersebut, Farhat diketahui menikam korban menggunakan badik, sementara Sapril terlibat dengan melakukan pemukulan terhadap korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, korban mengalami pengeroyokan oleh sekelompok pelaku, di mana tersangka Farhat diketahui menikam korban menggunakan badik, sementara Sapril turut melakukan pemukulan,” ungkapnya.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian punggung dan lengan. Luka yang diderita korban menjadi bukti kuat dalam proses penyelidikan dan penangkapan pelaku.
“Akibatnya korban mengalami luka serius di punggung dan lengan,” jelasnya.
Sementara itu Kapolsek Suli, AKP Idris, mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku tersebut merupakan hasil dari kerja keras dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh personel Polsek Suli di lapangan.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif oleh personel kami di lapangan,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menuntaskan kasus ini dan akan terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
“Kami terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat,” pungkasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Suli untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa satu bilah badik yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut juga telah disita oleh pihak kepolisian.
Tinggalkan Balasan