Satnarkoba Polres Luwu Kembali Gagalkan Peredaran Gelap Narkotika, Puluhan Gram Sabu Disita
LUWU, INDEKS MEDIA – Satuan Narkoba Polres Luwu kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sejumlah TKP. Pelaku ialah L, Y dan A berhasil diamankan di tiga lokasi yang berbeda.
Penangkapan tersangka L, warga Kota Palopo berlokasi di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara. Sementara tersangka Y diamankan di Desa Temboe, Kecamatan Larompong Selatan dan setelah dilakukan pengembangan, tersangka A juga ditangkap di daerah Laleng Bata Kecamtana Panca Rijang, Sidrap.
Dari semua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan total seberat 53,17 gram yang terbagi dalam 9 sachet plastik ukuran kecil dan 1 sachet plastik ukuran besar.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, S.Sos., bahwa tersangka Y dan A merupakan residivis kasus narkotika. Keduanya baru saja bebas dari Lapas Bolangi, Kabupaten Gowa.
“Setelah melakukan berbagai rangkaian penyelidikan, kasus ini akhirnya dapat kami ungkap. Para pelaku bersama barang buktinya lebih lanjut kami amankan dan dibawa ke Polres Luwu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Abdi, Jumat (19/01/2024).
Ditempat terpisah Kapolres Luwu AKBP Arisandi, menyampaikan apresiasinya terhadap upaya Satuan Narkoba yang telah berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
“Semua ini juga atas partisipasi aktif masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Narkoba Polres Luwu melalui rangkaian penyelidikan dan alhamdulillah terungkap,” katanya.
Ia berharap tidak ada kalangan muda yang terjerat penyalahgunaan dan pengedar Narkoba. Ia juga meminta agar masyarakat terlibat aktif mengawasi peredaran barang Haram tersebut.
“Semoga tidak ada generasi muda yang terjebak labih jauh lagi dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, masa depan mereka terlalu mahal untuk dipertaruhkan. Mari kita semua awasi lingkungan kita dari barang haram tersebut,” harapnya.
Atas perbuatan para pelaku, terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar.
Tinggalkan Balasan