Buku Amaliah Tanpa Penerbit Lolos SIPLAH, Disdik Luwu Diduga Ikut Cawe-cawe
LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Pengadaan buku Amaliah Ramadan di Sekolah Dasar (SD) se-Kabupaten Luwu menuai sorotan dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, khususnya pemerhati pendidikan.
Buku yang semestinya menjadi penunjang pembelajaran siswa selama bulan Ramadan itu justru diduga disusupi praktik tidak transparan.
Sejumlah pihak menilai, distribusi buku tersebut diduga dikoordinir oleh oknum tertentu agar digunakan secara merata di sekolah-sekolah tingkat dasar.
Ironisnya, pembelian buku Amaliah Ramadan disebut-sebut dijadikan sarana untuk membangun kedekatan dengan pihak sekolah kepala sekolah, melalui skema bagi keuntungan.
Forum Masyarakat Pemerhati Pendidikan Luwu, Boy Hasyid, dalam pernyataannya di akun Facebook pribadinya, mengungkap dugaan adanya praktik “bagi-bagi keuntungan” dalam pengadaan buku tersebut.
Ia juga menyoroti aspek legalitas buku yang beredar. Menurutnya, buku Amaliah Ramadan yang dibagikan ke sejumlah SD diduga tidak memiliki kejelasan penerbit maupun tim penyusun, sehingga patut dipertanyakan validitasnya.
“Bagaimana mungkin buku yang tidak jelas penerbit dan penyusunnya masuk dalam sistem SIPLAH, kok bisa ya?. Padahal dana BOS hanya boleh digunakan untuk membeli buku yang telah terverifikasi oleh Kemendikbudristek,” ujarnya Minggu (3/5/2026).
Selain itu, ia mengkritik adanya dugaan keterlibatan oknum di dinas terkait yang dianggap memfasilitasi pengadaan buku tersebut. Padahal, sesuai regulasi, setiap sekolah memiliki kewenangan penuh dalam menentukan kebutuhan buku secara mandiri tanpa intervensi pihak mana pun.
“Regulasinya jelas, sekolah bebas menentukan buku yang akan dibeli. Tidak boleh ada intervensi dari dinas maupun koordinator wilayah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Luwu, Syamsi Arif, menepis adanya dugaan intervensi dalam pengadaan buku Amaliah Ramadan. Ia menegaskan, pihak dinas tidak terlibat maupun melakukan koordinasi melalui koordinator wilayah (korwil) terkait distribusi buku tersebut.
“Itu tidak benar. Tidak mungkin kami melakukan intervensi melalui korwil, karena korwil berada di bawah koordinasi langsung provinsi sebagai pengawas, bukan di bawah dinas,” ujarnya saat ditemui Rabu (29/4).
Syamsi juga menanggapi soal mekanisme belanja buku di sekolah. Menurutnya, pengadaan buku Amaliah Ramadan bukan termaksud belanja buku namun itu termasuk belanja barang habis pakai bukan belanja modal. Ia juga tidak membatah bahwa di sampul buku tersebut tidak tercantum penerbit.
“Terkait belanja buku, itu sepenuhnya menjadi kewenangan sekolah. Kami hanya menyarankan agar dimasukkan dalam kategori belanja habis pakai, bukan belanja modal, dan itu bisa di SIPLAH untuk pembeliannya,” tambahnya.
Diketahui, buku Amaliah Ramadan yang beredar di hampir seluruh SD di Kabupaten Luwu disebut berasal dari penyalur CV. MPB yang beralamat di Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Namun, buku tersebut menuai sorotan karena tidak mencantumkan identitas penerbit maupun tim penyusun secara jelas. Selain itu, pada bagian sampul terpampang gambar Masjid Agung Belopa, yang memunculkan kesan seolah-olah buku tersebut merupakan produk resmi pemerintah daerah.
Dalam praktik pengadaan melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH), produk yang diperjualbelikan semestinya berasal dari penyedia resmi dan memenuhi ketentuan administrasi serta kualitas yang telah ditetapkan.
Jika benar buku tanpa identitas tersebut dapat masuk dan dibelanjakan melalui SIPLAH, maka hal itu berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Di antaranya, ketentuan penggunaan Dana BOS yang diatur dalam Permendikbudristek tentang Petunjuk Teknis BOS, yang mewajibkan belanja buku harus mengacu pada produk yang terverifikasi dan memenuhi standar.
Selain itu, pengadaan barang/jasa pemerintah juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis. Buku tanpa identitas jelas berpotensi tidak memenuhi prinsip tersebut.
SIPLAH bukan jaminan buku itu legal.
Kalau bukunya sendiri tidak memenuhi standar (tidak ada penerbit, ISBN, dll), maka tetap bermasalah meskipun dibeli lewat sistem resmi. (*)




Tinggalkan Balasan