Agency Kapal Asing yang Berlabuh di PT BMS Diduga Palsukan PKKA – Bongkar Muatan Di Luar Wilayah Kerja Perairan Tersus
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Agency kapal asing asal China yang berlabuh di Terminal Khusus (Tersus) PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) diduga melakukan pemalsuan administrasi dengan memalsukan surat Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA). Selain itu, agency tersebut diduga telah melakukan kegiatan bongkar muatan di luar wilayah izin penggunaan laut PT BMS.
“Ada perbedaan pada PKKA yang dikeluarkan oleh Syahbandar pusat dan agency lokal disini, pada surat PKKA asli, yang tertera sub agentnya adalah PT. Samudera Agencies Indonesia, tapi jasa yang kerjakan di PT BMS saat ini yakni milik PT. Lintas Sulawesi Maritim,” kata JH (40) kepada Indeksmedia, Selasa (12/8/2025).
JH mengatakan, pada PKKA tersebut tertulis agent general yakni PT. Clio Layanan Indonesia, kemudian menunjuk agent lokal yakni PT. Samudera Agencies Indonesia untuk menjadi jasa kepengurusan kapal asing di Tersus PT BMS tersebut.
Namun pada kenyataannya, karena diduga tidak memiliki akun Inapornet, PT. Samudera Agencies Indonesia akhirnya secara manual menunjuk agent lokal baru, yakni PT Lintas Sulawesi Maritim.
“Na disitu parahnya, secara administrasi PKKA yang dia setor ke Imigrasi tidak ada disebutkan agency PT. Lintas Sulawesi Maritim, sehingga disitu sudah ada upaya pemalsuan dokumen, fatal loh itu,” jelasnya.
“Dasar dari registrasi kapal asing ke inaportnet setiap pelabuhan itu adalah PKKA. Persetujuan Keagenan Kapal Asing itu disetujui langsung oleh syahbandar pusat, bukan manual, jadi PT Samudera Agencies Indonesia ini diduga kuat ada upaya mengelabui Syahbandar & Imigrasi,” lanjut JH.
Tak hanya itu, JH juga turut menyoroti terkait adanya dugaan pelanggaran lokasi kegiatan kerja bongkar/muat kapal asing asal China tersebut.
Menurutnya, kapal asing itu diduga berkegiatan di luar dari batas wilayah kerja perairan Tersus milik PT BMS, parahnya saat dilakukan pelacakan, kapal asing itu bahkan berjarak sekitar +/- 2 mil laut dari batas wilayah laut yang boleh digunakan PT BMS.
“Ada data juga kami punya, agency ini sudah parah sekali, cacat administrasi, Imigrasi dikelabui juga, jarak parkirnya juga melanggar aturan dan itu bisa terindikasi pidana loh,” bebernya.
“Kami harap, pihak kepolisian Polres Luwu tidak tutup mata akan hal itu, administrasinya dan batas berlabuh kapal dilanggar oleh PT Samudra Agencies Indonesia, parahnya lagi agen yang ditunjuknya saat ini telah melakukan bongkar/muat, saya harap pihak kepolisian tegas menyelidiki hal tersebut,” tutupnya.




Tinggalkan Balasan