Kapal Asing Akan Sandar di Pelabuhan PT BMS, Syahbandar: Izin Belum Ada, Check Point Wajib di Tanjung Ringgit

Kondisi pelabuhan Tanjung Ringgit Kota Palopo (Foto: Ist).

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Plt Syahbandar Tanjung Ringgit Kota Palopo, Amiruddin turut merespon adanya isu kapal asing yang akan langsung sandar di pelabuhan PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) pada 11 Agustus 2025. Menurutnya, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat izin resmi dari agency akan sandarnya kapal asing tersebut.

“Harus ada permohonan dulu, kami berikan nantinya persetujuan bergerak kemana. Tidak mungkin kalau disitu mi berlabu kalau tidak ada izin bergerak dia boleh bergerak, tetap tunggu surat perintah bergerak dulu,” kata Amiruddin kepada Indeksmedia pada Jumat (8/8/2025).

Amiruddin menuturkan, secara aturan semestinya kapal asing harusnya sandar dan melakukan check poin di pelabuhan Tanjung Ringgit Palopo.

Ia menambahkan, setelah melakukan check point di pelabuhan Tanjung Ringgit barulah kapal asing tersebut boleh meminta izin untuk membongkar muatannya di pelabuhan lainnya.

“Jadi misalnya datang dulu sini (kapal asing) check point baru boleh lagi kesana (pelabuhan PT BMS), intinya kalau nabilang Imigrasi bisami, okemi dari hasil check point ya bisami,” jelasnya.

Selain itu, Amiruddin juga menjelaskan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan PT BMS terkait bongkar muatan isi kapal.

Menurutnya, dia telah memberi himbauan kepada PT BMS agar tidak melakukan penumpukan barang dalam waktu yang lama di Pelabuhan Tanjung Ringgit.

“Kami sudah sampaikan kesana, boleh bongkar muatan apapun di sini (Tanjung Ringgit) tapi kami sampaikan langsung dimuat ke truk, jangan dititip lama disini,” ujarnya.

Diketahu sebelumnya, pihak kantor Imigrasi Kelas II Palopo, angkat bicara terkait akan sandarnya kapal asing di pelabuhan PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) Kabupaten Luwu pada 11 Agustus 2025. Menurutnya, sandarnya kapal asing tersebut atas kerja sama pihak agency dengan PT BMS.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasubsi Informasi Imigrasi Kelas II Palopo, Henra kepada Indeksemdia.id. Menurutnya, pihak Imigrasi hanya bertindak sebagai pengecek dan virifikasi paspor kapal asing yang masuk.

“Terkait masalah perizinan segala macem, kenapa dia GT nya sendiri nggak di Tanjung Ringgit, bisa klarifikasi ke BMS nya atau di Tanjung Ringgitnya. Kalau kami hanya diminta untuk clearance paspor aja. Terlepas dia mau ditempat mana, selagi masih bisa, selagi masih menginfokan ke kami, kami akan melayani,” ucap Henra, Jumat (8/8/2025).

Henra menuturkan, pihaknya berhak melakukan clearance dimana saja. Ia menjelaskan, hal tersebut diatur dalam Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024 pasal 77 Perihal pemeriksaan Imigrasi di luar tempat pemeriksaan Imigrasi.

“Nah itu ada PNPB nya, jadi alurnya saya jelaskan ya dari pihak agency ini menyurat ke kami perihal pembertahuan kedatangan kapal. Nah lalu kami terbitkan kayak bill gitu. Lalu kami kirimkan ke agency tersebut, bagian tersebut setelah membayar masuk dia balikin lagi ke resinya, resi bayarnya ke kami, lalu kami buatin surat permohonan ke pusat ke Direktorat TPI,” jelasnya.

“(Cuma) sebenarnya ini ada kesalahan dari dianya sendiri nih, dari agenya di kami. Nah itu H- 7 (suratnya) harusnya karena kan bukan hanya kita yang dilayani pusat. Nah ini kemarin suratnya terbit tanggal 5 Agustus dan tanggal 11 kapalnya sudah mau sandar,” sambungnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!