Walikota Diduga tak Netral, Paksakan Steven Hamdani Jadi Direksi PAM-TM Palopo

PALOPO,INDEKSMEDIA ID – Transparansi memilih Direksi PAM-TM Kota Palopo, ternyata hanya manis di bibir.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan, terkuak sebelumnya Walikota menyebut mengajukan tiga calon.

Namun, hal tersebut seperti pengalihan isu belaka, pasalnya belakangan diduga jika orang nomor Wahid di Kota Palopo tersebut ternyata hanya menyorong satu nama tinggal yakni Steven Hamdani.

“Pemaksaan” meloloskan Steven Hamdani dinilai sangat bertentangan dengan atyran.

Selain memiliki skor UKK rendah, Steven Hamdani juga hanya mengantongi sertifikat ‘Muda’.
Pertanyaannya, mengapa Dia (Steven Hamdani) yang hanya jadi calon tunggal Direktur PAM-TM yang Diusulkan ke Kemendagri Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Keputusan ini langsung memicu kontroversi. Padahal, sebelumnya publik meyakini tiga nama terbaik hasil wawancara dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM) akan diusulkan secara kolektif, yaitu H. Yasir, Andi Siwaru Husain, dan Steven Hamdani.

Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) menunjukkan persaingan ketat. Andi Siwaru Husain meraih skor tertinggi 7,91, diikuti H. Yasir dengan 7,90, dan Steven Hamdani 7,87. Pada tes psikotes, H. Yasir mendapat rekomendasi “Disarankan”, sementara Andi Siwaru Husain dan Steven Hamdani memperoleh rekomendasi “Dipertimbangkan”.

Namun, Wali Kota Naili Trisal hanya mengusulkan Steven Hamdani sebagai calon tunggal. Langkah ini dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 46 ayat (1) Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah secara tegas menyatakan:
“Pelaksanaan seleksi administrasi dan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) atau paling banyak 5 (lima) Calon anggota Direksi.”

Selain itu, Steven Hamdani hanya memiliki Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum tingkat Muda. Padahal, Surat Edaran Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 539/4972/KEUDA tanggal 1 Desember 2020 yang diterbitkan sebagai penjabaran lebih lanjut dari Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, mewajibkan calon direksi PDAM memiliki sertifikat tingkat Madya minimal 90 hari sebelum pendaftaran.

Praktisi hukum Rijal Thamrin SH menegaskan agar Kemendagri, khususnya Dirjen Bina Keuangan Daerah, tetap konsisten dengan edaran tersebut.

“Sebagai beleidsregel, Surat Edaran Dirjen Bina Keuangan Daerah wajib diikuti. Jika itu diabaikan, maka berimplikasi pada keabsahan pengangkatan direksi secara administratif. Sangat kontradiktif ketika kandidat dengan skor UKK lebih rendah dan belum mengantongi sertifikat tingkat Madya justru menjadi calon tunggal. Secara hukum, ini melampaui kewenangan karena mengabaikan kualifikasi objektif regulasi. Ini bukan soal selera kepala daerah, tapi soal kepatuhan,” tegas Rijal.

Rijal juga mendesak Dirjen Bina Keuangan Daerah menolak usulan satu nama tersebut dan meminta Wali Kota Palopo mengajukan kembali tiga nama calon yang memenuhi seluruh persyaratan.

Sementara itu, Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulsel, Adri Fadli, menekankan pentingnya pengawasan publik yang kritis terhadap proses seleksi ini. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas menjadi krusial karena proses ini tidak hanya menyangkut tata kelola pemerintahan daerah, tetapi juga penggunaan anggaran publik.

“LMND Sulsel akan terus mengawal proses seleksi ini sampai tuntas. Kami mengingatkan Pansel, Wali Kota Palopo, dan Kemendagri untuk bertanggung jawab penuh karena proses ini menggunakan anggaran publik dari APBD dan operasional PAM-TM. Apalagi masa jabatan direksi saat ini akan berakhir pada 10 Mei 2026, sehingga tidak boleh ada penundaan atau pelanggaran prosedur,” tegas Adri Fadli.

Berikut bunyi lengkap poin-poin penting dalam Surat Edaran Dirjen Bina Keuangan Daerah tersebut yang merujuk pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan PP Nomor 54 Tahun 2017:

1. “Khusus calon Direktur Bidang Operasi/Teknik wajib memiliki sekurang-kurangnya Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum/Air Limbah Tingkat Madya yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau Lembaga Sertifikasi Profesi yang mendapat lisensi dari BNSP dan berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa awal pendaftaran Seleksi Direktur Bidang Operasi/Teknik.”

Penjelasan: Ini merupakan syarat minimal mutlak bagi calon Direktur Operasi/Teknik. Sertifikat Tingkat Muda tidak memenuhi ketentuan ini.

2. “Selain Direktur Bidang Operasi/Teknik wajib memiliki Sertifikat Kompetensi dimaksud selambat-lambatnya 6 (enam) bulan untuk Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum/Air Limbah Tingkat Madya, dan 12 (dua belas) bulan untuk Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum/Air Limbah Tingkat Utama setelah pengangkatan.”

Penjelasan: Bagi direksi yang sudah diangkat, diberikan masa tenggang (grace period) untuk melengkapi sertifikat. Namun, bagi calon yang akan diseleksi, syarat minimal Tingkat Madya harus sudah dipenuhi sejak awal.

3. “Dalam hal Direksi berjumlah 1 (satu) orang, calon Direksi wajib memenuhi angka 1 dan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum/Air Limbah Tingkat Utama selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah pengangkatan.”

Penjelasan: Jika hanya ada satu direksi, standarnya lebih tinggi, yaitu minimal Tingkat Madya dan/atau Utama sejak awal seleksi.

Pengusulan nama tunggal ini menuai pertanyaan publik karena bertolak belakang dengan janji Wali Kota Palopo, Hj. Naili Trisal. Di awal seleksi, Naili menegaskan bahwa pengisian kursi direksi PAM-TM akan berjalan transparan, taat aturan, dan bebas dari praktik “titipan”.

Pasca-tahap wawancara dengan KPM, proses seleksi seolah masuk ke dalam “ruang gelap”. Tidak ada pengumuman resmi mengenai hasil akhir hingga munculnya nama Steven Hamdani sebagai calon tunggal yang diusulkan ke Kemendagri. Sikap tertutup Pemkot Palopo ini semakin memperkuat kecurigaan publik adanya “titipan”.

Steven Hamdani merupakan mantan anggota DPRD Palopo dua periode dan secara personal pendukung pasangan Naili-Akhmad pada Pilwakot lalu. Dugaan perlakuan khusus semakin kuat karena saudara kandungnya, dr. Silvia Hamdani, Sp.GK baru-baru ini juga diangkat sebagai Plt Direktur RSUD Palemmai Tandi.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kementerian Dalam Negeri belum memberikan respons resmi terkait usulan tersebut. Pihak Pemerintah Kota Palopo yang dikonfirmasi juga memilih bungkam. Belum ada penjelasan rasional mengenai alasan pengusulan satu nama, dasar hukum pengabaian surat edaran Dirjen, maupun klarifikasi atas tudingan mencederai nilai transparansi dalam proses seleksi ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!