Mangkir Panggilan Penyidik, Reski Halim Terancam Dijemput Paksa
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Reski Halim yang dilaporkan dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan kini memasuki babak baru.
Terlapor yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan, Rabu kemarin (29/07/2026) atau sejak pukul 10.00 Wita, hingga pukul 18.00 Wita, yang bersangkutan tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi maupun alasan ketidak hadirannya kepada penyidik.
Status Daftar Pencarian Orang (DPO) kini membayangi terlapor. Begitupun dengan penjemputan secara paksa kemungkinan akan dilakukan penyidik dengan catatan jika terlapor tidak koperatif.
“DPO diterbitkan setelah seseorang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa, mangkir dari panggilan pemeriksaan secara patut sebanyak dua hingga tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, serta tidak ditemukan saat hendak dilakukan upaya paksa (penangkapan atau pencarian) oleh penyidik. Aturannya seperti itu,” kata salah seorang pengamat hukum di Kota Palopo, Kamis ?30/07/2026).
Terkait dengan ketidakhadiran Reski Halim dibenarkan Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Ridwan Parintak.
Menurutnya, penyidik akan segera menerbitkan surat panggilan kedua apabila terlapor tetap tidak memenuhi undangan klarifikasi.
“Kita tetap mengacu pada SOP dan surat panggilan kedua segera menyusul,” tutur Ridwan Parintak.
Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilayangkan ke Polres Palopo.
Pelapor dalam hal ini, Wartawati media TEKAPE, Rindu, menyayangkan sikap terlapor yang dinilai tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.
“Harusnya koperatif soalnya kami juga melihat video yang bersangkutan beredar di medsos disitu yang bersangkutan menyebut bahwa tidak sabar dipanggil penyidik,” ujar Rindu




Tinggalkan Balasan